Diburu Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Subulussalam Menyerahkan Diri
·waktu baca 1 menit

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Kota Subulussalam, Aceh, menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan, dan terus diburu oleh pihak kepolisian selama dua pekan.
“Tersangka berisial B menyerahkan diri ke Polsek Longkip,” ujar Kapolres Kota Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, Senin (29/11/2021).
Menurutnya, B melakukan pelecehan seksual terhadap anak 5 tahun pada 16 November 2021. Bermula saat pelaku B, sekitar pukul 10.00 WIB, sedang berjalan melintas di halaman depan rumah korban hendak menuju ke warung kopi. Korban saat itu sedang bermain tanah dengan seorang temannya.
“Saat melihat anak tersebut, seketika muncul di pikiran pelaku untuk melakukan pelecehan seksual, membawa korban ke arah belakang rumah,” jelas Qori.
Kejadian tersebut kemudian terbongkar setelah anak menceritakan kepada orang tuanya, dan melapor ke polisi.
Polres Subulussalam melakukan penyelidikan, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, kata AKBP Qori, pelaku diancam dengan Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. [] Yudiansyah
