Konten Media Partner

Dilema Transpuan Mengais Rezeki di Negeri Syariat

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh saat Idul Fitri 1440 H, Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh saat Idul Fitri 1440 H, Foto: Abdul Hadi/acehkini

Siang itu sinar baskara sangat menyengat. Hawa panasnya menembus dinding bangunan salon kecantikan di sebuah sudut Provinsi Aceh. Di sana, dengan sedikit peluh di dahi, Putri tampak sibuk melayani seorang pria yang ingin menata rambut.

Senin penghujung Maret 2020 itu, salon tempat Putri bekerja cenderung sepi. Sekitar tiga jam acehkini menunggu di sana, hanya ada dua orang pengunjung salon. Selebihnya Putri dan dua pekerja lain duduk menanti orang yang bertandang ke sana. Di tengah wabah virus corona, warga membatasi aktivitas di luar rumah.

Putri, bukan nama sebenarnya, sudah berbilang tahun bekerja di salon kecantikan. Putri adalah seorang transpuan atau waria. Ia terlahir sebagai laki-laki pada 26 tahun silam. Meski sejak kecil sudah mempunyai sifat feminin dalam jiwanya, namun Putri baru sepenuhnya mengubah penampilan laksana perempuan medio 2015.

Tidak mudah baginya untuk hidup sebagai seorang transgender. Dengan dukungan dari teman, ia mengutarakan keinginan menjadi transpuan kepada keluarga. Keluarga awalnya sempat menolak rencana Putri. Lambat laun keluarga memberi restu sesuai keinginan Putri. "Semua butuh waktu, enggak instan dan sekarang aku diterima keluarga," kata dia.

Penampilan Putri berubah setelah menjadi transpuan: rambut panjang menjuntai di atas bahu dan memiliki payudara. Putri senang dengan penampilannya saat ini. "Aku nyaman mengenakan pakaian perempuan," tutur dia.

Setelah menjadi transpuan, Putri bekerja di salon kecantikan di Aceh. Ia mahir menata rambut dan merias wajah. Keahliannya terus meningkat usai mengikuti ragam pelatihan tata rias. "Aku melihat sepertinya salon tempat aku, ini duniaku," sebut dia.

Mengekspresikan diri sebagai transgender di Aceh disertai beragam tantangan. Apalagi seperti Putri yang bekerja di salon, tempat yang sering dirazia polisi syariat. Misalnya, razia memburu waria di Kabupaten Aceh Utara pada Minggu dinihari, 28 Januari 2018.

Razia itu digelar kepolisian bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). Pada malam itu aparat menggerebek lima salon kecantikan di Panton Labu dan Lhoksukon, Aceh Utara.

Razia yang dipimpin Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, saat itu menangkap 12 waria. Setelah ditangkap, mereka dicukur rambut dan diberi pakaian kaum pria, yang disebut untuk mengembalikan mereka seperti laki-laki.

Polres Aceh Utara gerebek salon. Dok. Zuhri Noviandi/kumparan

Setelah kejadian di Aceh Utara, razia 'memburu' pekerja transgender di seluruh Aceh mulai meningkat, disertai kemunculan imbauan-imbauan larangan mempekerjakan transgender di salon. Berselang sepekan peristiwa di Aceh Utara, pada 5 Februari 2018, di Kabupaten Bireuen --berbatasan langsung dengan Aceh Utara-- semua pemilik salon dipanggil oleh Dinas Syariat Islam. Pemilik salon diwanti-wanti agar tidak mempekerjakan waria.

Larangan itu kemudian merembes ke Kabupaten Aceh Besar. Pada 13 Februari 2018, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mengeluarkan instruksi berisi larangan waria dan LGBT bekerja atau mengelola salon kecantikan di kabupaten yang berbatasan dengan Kota Banda Aceh, ibukota provinsi.

Ketika imbauan-imbauan itu dikeluarkan, Putri merasa khawatir. Dia memutuskan berhenti sementara sebagai pegawai salon. Kemudian ia pulang ke kampung halamannya selama sebulan. "Ketika sudah aman, kami balik lagi ke salon," ujar Putri.

Putri tak menyangka dampak dari operasi razia di Aceh Utara membekas lama hingga sekarang. Saat mula-mula dia kembali bekerja, pelanggan salon berangsur sepi. Omzet salon pun turun drastis. Alhasil penghasilan Putri turut menyusut karena gaji Putri sebesar 30 persen dari jumlah omzet salon. Dengan hitungan itu, kini Putri rata-rata berpenghasilan sekitar Rp 700 ribu per bulan.

Uang itu sebagian dibelanjakan buat keperluan sehari-hari dan disisakannya sedikit untuk dikirimkan ke keluarga. "Aku juga tulang punggung keluarga," sebutnya. Padahal, dulu ia bisa mendapat gaji per bulan sebanyak Rp 1,5 juta hingga 2 juta.

Pendapatan segitu menurut Putri masih bisa dibilang untung ketimbang nasib temannya yang harus menutup total salon karena sepi pelanggan. "Orang tidak berani ke salon karena takut turut distigma," sebut Putri.

kumparan post embed

Ditipu Pelanggan

Sementara Rosa -bukan nama sebenarnya- transpuan lain di Aceh, mengaku kerap ditipu dan didiskriminasi pelanggan salon. Misalnya ketika dia selesai memangkas rambut, pelanggan menolak membayar dengan alasan tidak mempunyai uang.

Sementara Rosa tidak tahu harus mengadu kepada siapa atas perlakuan pelanggan seperti itu. "Karena kami waria, kami dianggap orang yang tidak berdaya," katanya Jumat, 1 Mei 2020.

Selama bekerja di salon, Rosa menyebut mematuhi budaya dan norma yang berlaku di Aceh. Ia juga menjunjung nilai-nilai syariat Islam. "Saya mengikuti seluruh aturan-aturan pemerintah maupun adat gampong (desa)," ujarnya.

Dari pekerjaannya di salon, Rosa digaji sebesar Rp 1 hingga 1,5 juta per bulan. Menurut Rosa, sebagian besar pekerja waria di Aceh berasal dari keluarga kurang mampu. Banyak di antara mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.

Setelah kejadian diskriminasi di Aceh Utara, imbuh Rosa, beberapa transgender yang sebelumnya bekerja di salon memilih keluar dari Aceh. Di luar Aceh mereka kerja serabutan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bendera pelangi. Foto: wikimedia commons

Pekerja Transgender Tak Dilarang

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Emka Alidar, menuturkan, menjadi pekerja transgender di Aceh, termasuk di salon bukan sebuah larangan. Menurutnya, transgender boleh saja bekerja di Aceh selama tidak menyalahi aturan syariat Islam yang berlaku di sana.

Mereka juga berhak untuk hidup dan mencari sumber penghidupannya," Alidar kepada acehkini, Kamis, 2 April 2020.

Alidar menambahkan, qanun syariat Islam di Aceh hanya mengatur soal larangan perilaku seks sesama jenis, bukan pada pekerjaan. Aturan itu tertuang dalam Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hubungan seks sesama laki-laki (gay) disebutkan pada pasal 63 tentang Liwath. Sementara perilaku seks sesama perempuan (lesbian) diatur pada pasal 64 tentang Musahaqah. Pelanggar kedua pasal ini didera cambuk paling banyak 100 kali atau denda emas 1000 gram atau dipenjara selama 100 bulan.

Selama tidak melanggar pasal tersebut, transgender berhak bekerja seperti warga lainnya. "Mereka harus diperlakukan sama dengan warga yang lain," tutur Emka.

kumparan post embed

Sementara Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH --polisi syariat) Aceh, Aidi Kamal, menjelaskan pihaknya belum pernah merazia salon. Menurutnya, razia polisi syariat ke salon-salon dilakukan oleh WH kabupaten dan kota, bukan di bawah kewenangan provinsi. "WH kabupaten dan kota punya kewenangan tersendiri di era otonomi ini," tutur dia.

Soal pekerja transgender, Aidi cenderung setuju dengan pernyataan Emka. Menurut Aidi, tugas polisi syariat hanya melaksanakan regulasi syariat Islam yang disusun Dinas Syariat Islam. Polisi syariat tidak bisa sembarang menindak selama belum ada aturan yang melarang pekerja transgender. "Kalau belum diatur dalam qanun, WH tidak bisa bertindak di lapangan," sebut dia.

Masih Ditemui Diskriminasi

Meski di atas kertas nasib pekerja transgender di Aceh terdengar aman, namun Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, menyatakan pihaknya masih menemukan banyak kasus salon ditutup paksa dan perizinan salon yang dikelola oleh transgender dipersulit di Aceh.

Sementara di tingkat kabupaten dan kota di Aceh, ujar Syahrul, seringkali terdapat imbauan larangan memberi pekerjaan kepada transgender. Imbauan-imbauan itu dikeluarkan atas dalih menjaga ketertiban masyarakat umum dan penegakan syariat Islam.

Menurut Syahrul, larangan transgender bekerja di salon tidak sesuai jika dikategorikan ke dalam imbauan menjaga ketertiban umum. Ia menyebut, penertiban masyarakat dan larangan atas pekerjaan adalah dua hal yang berbeda. "Tidak boleh disamakan," katanya.

Sementara Sosiolog Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saleh Syafei, memandang sikap diskriminasi terhadap pekerja transgender di Aceh cenderung terjadi karena sistem nilai dan budaya masyarakat di sana masih tradisional.

Menurut Saleh, masyarakat cenderung menganggap suatu fenomena secara hitam dan putih. "Artinya hanya laki-laki dan perempuan, tidak boleh beda," jelasnya.

Dengan demikian, jika terdapat sesuatu yang tidak sama dengan nilai dan budaya yang dianut selama ini, maka akan menimbulkan citra yang lain. "Mungkin dari ekspresi cara masyarakat melihatnya saja sudah menghukum," ujarnya.

Menurut dia, kondisi masyarakat seperti itu semakin diperparah dengan lahirnya sejumlah aturan yang mencerminkan nilai dan budaya selama ini. Akibatnya, masyarakat dan peraturan yang lahir sama sekali belum menjunjung tinggi perbedaan. "Jika melihat berbeda dengan mereka, mereka akan gelisah dan bakal menghukum," ujar Saleh.

kumparan post embed

Sementara itu, Putri dan Rosa masih terus bekerja di salon agar tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjadi tulang punggung keluarga. Namun Putri memendam harapan agar transgender perempuan di Aceh tidak hanya bekerja di salon, melainkan juga mengisi ruang pekerjaan pada sektor lain.

Selama ini lowongan pekerjaan, selain salon, tidak memberi tempat bagi mereka. "Padahal banyak di antara mereka yang memiliki kemampuan lain, seperti keahlian komputer. Tapi tidak bisa disalurkan," ujar Putri. []