Waria Dilarang Buka Usaha dan Bekerja di Salon di Aceh Besar

9 Februari 2018 16:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Draf revisi UU MD3 soal jemput paksa (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Draf revisi UU MD3 soal jemput paksa (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali kembali mengeluarkan surat edaran. Isinya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melarang usaha salon kecantikan dijalankan oleh wanita pria (waria).
ADVERTISEMENT
Imbauan itu dikeluarkan dalam surat instruksi Bupati Bernomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban, perizinan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayah Aceh Besar.
"Iya benar surat itu dan dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan rapat dengan seluruh camat, untuk mendata salon-salon yang berada di wilayah Aceh Besar,” kata Mawardi, saat dihubungi via telepon, Jumat (9/2).
Kepada kumparan (kumparan.com) Mawardi menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar melarang keras segala tindakan yang melanggar dari aturan syariat. Salah satunya seperti keberadaan kelompok LGBT.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Oleh sebab itu ia tidak mengizinkan bagi pemilik usaha salon yang dikelola oleh kelompok waria atau mempekerjakan waria itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Seluruh petugas kecamatan di Aceh Besar, kata Mawardi, akan melakukan monitoring terhadap kegiatan usaha salon kecantikan. Laporan hasil monitoring tersebut akan disampaikan kepadanya.
"Dari hasil laporan itu nanti kita meminta dinas terkait melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah untuk menutup usaha salon tersebut jika ditemukan melanggar aturan," ujarnya.