Dinas Pendidikan Banda Aceh: Belajar di Rumah Bukan untuk Mengejar Kurikulum

Konten Media Partner
15 Juli 2020 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang siswa SD belajar online di rumah. Foto: acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Seorang siswa SD belajar online di rumah. Foto: acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh, masih menerapkan kebijakan belajar di rumah bagi para siswa di masa pandemi COVID-19. Hal ini dikarenakan Banda Aceh sebagai wilayah zona kuning penyebaran virus Corona.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Saminan, mengatakan hal itu sesuai edaran wali kota berpedoman kepada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.0301/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Belajar di rumah diterapkan untuk semua jenjang, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan Pendidikan kesetaraan program paket A, B dan C,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020). Sementara untuk SMA/SMK di Banda Aceh yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh, juga belum menggelar belajar tatap muka.
“Model Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk saat ini belum ditetapkan sampai kapan akan dimulai, akan ditentukan selanjutnya," ujar Saminan.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Saminan. Foto: Diskominfotik Banda Aceh
Belajar dari rumah melalui Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) daring atau luring dilaksanakan dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Menurut Saminan, belajar dari rumah dilaksanakan tidak dalam rangka mengejar penyelesaian target kurikulum, namun lebih dititikberatkan kepada pengembangan kecakapan hidup dari peserta didik terkait literasi, numerasi, karakter, perilaku hidup sehat dan bersih serta materi pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.
Dia mengimbau pihak sekolah/madrasah wajib melaksanakan fungsi kepengawasannya terhadap penyelenggaraan belajar dari rumah melalui jarak jauh. “Apabila nanti ada perubahan kebijakan terkait pelaksanaan penyelenggaran pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di tengah pandemi ini, maka akan diberitahukan,” tutup Saminan. []