Ditangkap Main Judi Online, 3 Warga Aceh Terancam Hukuman Cambuk

Personel Unit Jatanras Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap tiga pelanggar perjudian (maisir) dengan cara jual beli judi online di salah satu warung kopi kawasan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh. Ketiganya dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha, menyampaikan ketiga warga tersebut dilakukan penangkapan saat sedang transaksi jual beli togel secara online oleh personel Jatanras pada Jumat (18/9). Salah satu dari pelaku merupakan wanita berinisial AAY.
"Peran AAY (45) adalah sebagai penerima pesanan dari para pembeli yang disetorkan kepada MA (30) sebagai bandarnya. Hal tersebut sama dilakukan oleh MZ (57) menerima pesanan untuk disetorkan kepada bandarnya," kata Ryan kepada awak media, Sabtu (19/9).
Ryan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang.
"Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh personel Unit Jatanras Polres Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi, di antaranya uang sejumlah 950 ribu, empat unit handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor sebagai alat bantu," ujarnya.
Dari tiga pelanggar maisir atau perjudian tersebut, kata Ryan, MA yang menjadi bandar togel merupakan warga Aceh Besar, sementara AAY dan MZ warga kota Banda Aceh.
"Ketiga para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan maisir selama tiga bulan sampai saat ini, dan setiap hari MA mendapatkan omzet rata-rata mencapai 500 ribu per hari," sebutnya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Hukum Jinayat. "Dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan," ujar Ryan.
