Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
DPR Aceh Wacanakan Bikin Qanun Legalisasi Ganja Medis
24 Agustus 2022 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan, wacana itu muncul setelah ada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan itu ditandatangani Menteri Kesehatan pada 8 Juli lalu.
"PMK nomor 16 tahun 2022 jadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis," kata Falevi Kirani, kepada acehkini, Rabu (24/8).
"Ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya," lanjutnya.
Menurutnya, Aceh punya literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu yang berkualitas di dunia. Kajian penting dilakukan sebelum membuat sebuah regulasi. Di negara lain, ganja medis disebut telah menyembuhkan sejumlah penyakit.
ADVERTISEMENT
"Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun," ujarnya.
Dalam qanun itu kelak diatur tata cara dan terkait larangan dan yang boleh ihwal ganja medis. Bila terwujud, Falevi yakin ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke negara lain.
"Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah tentunya secara legal," tutur Falevi.
DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti kesehatan dan peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara di sinilah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan," kata Falevi. []