Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap dua pria berinisial IT (43) asal Riau dan J (38) asal Sumatera Utara karena diduga mengedarkan uang Rupiah palsu dengan modus berbelanja di Kabupaten Aceh Barat, Aceh . Aksi keduanya terekam kamera pengawas sehingga rekamannya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Ajun Komisaris Parmohonan Harahap mengatakan, tingkah pelaku terbongkar ketika hendak membeli gula di kios Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Pedagang menolak uang lembaran Rp50 ribu yang diberikan pelaku karena menyadari bahwa itu uang palsu.
"Pemilik kios tidak menerima uang itu dan kedua pelaku tidak jadi membelanjakan uang palsu di kios tersebut. Tindakan kedua pelaku terekam CCTV yang berada di kios," kata Parmohonan kepada jurnalis, Rabu (12/5).
Rekaman kamera pengawas itu kemudian tersebar luas di media sosial. Polisi lantas memburu keduanya. Sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa kemarin, polisi menangkap keduanya ketika berada di Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Parmohonan, dari keduanya polisi menemukan dua lembar uang palsu Rp100 ribu dan 100 lembar uang Rp50 ribu. Kini keduanya ditahan di markas Kepolisian Resor Aceh Barat .
ADVERTISEMENT