Konten Media Partner

Edarkan Uang Palsu, 2 Siswa di Lhokseumawe Ditangkap

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan saat konferensi pers terkait uang palsu. Foto: Agus
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan saat konferensi pers terkait uang palsu. Foto: Agus

Personel Kepolisian Resor (Polres) Kota Lhokseumawe menangkap dua tersangka berstatus pelajar, pengedar uang palsu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu dan uang asli dari kembalian pembelian oleh tersangka.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu dikembangkan dari laporan seorang pedagang, yang mencurigai kedua remaja tersebut berbelanja dengan uang palsu. Polisi menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap dua pelaku, berinisial RD (17 tahun) warga Pante Panah, Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur dan MS (19 tahun) warga Matang Keutapang, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Keduanya menukarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di kios-kios dan BBM eceran. Agar mereka mendapatkan uang pecahan asli dari kembaliannya,” ujar AKBP Ari Lasta didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, Selasa (25/2) di Mapolres Lhokseumawe.

Sambung Ari Lasta, mereka mendapatkan uang palsu dari IB (30 tahun), warga Pante Panah, Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Kini tersangka masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka RD mendapatkan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dari tersangka IB yang masih DPO. Tersangka RD kemudian mengajak MS untuk membelanjakan uang palsu tesebut dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli sebagai keuntungan. Keuntungan tersebut dijanjikan oleh IB (DPO) akan dibagikan hasilnya kepada mereka.

“Peran tersangka MS adalah membawa sepeda motor dan menerima perintah dari RD untuk berhenti di kios-kios yang akan dilakukan pembelian dengan uang palsu,” jelas Ari Lasra.

kumparan post embed

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu tas sandang merk polo warna cokelat, 55 lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang diduga uang palsu, 20 lembar uang pecahan Rp 10 ribu asli yang diduga hasil pengembalian, 57 lembar uang pecahan Rp 5.000 asli hasil pengembalian, 15 lembar uang pecahan Rp 2.000 asli hasil pengembalian, 5 lembar uang pecahan Rp 5.000, asli hasil kembalian. Ikut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.

Karena perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) UU RI NO 7 tahun 2020 tentang Mata Uang, Subs UU RI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Subsider Pasal 55 KUHPidana. “Adapun ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” terang Kapolres Lhokseumawe. [] Agus