Dua Terduga Pelaku Pemerkosa Anak 15 Tahun di Nagan Raya Residivis Kasus Serupa
ยทwaktu baca 2 menit

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Nagan Raya, Aceh, masih melakukan pengejaran terhadap lima terduga pelaku pemerkosaan dan penyekapan anak di bawah umur. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 9 orang yang sudah tertangkap.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga disekap dua hari di sebuah kafe dan diperkosa 14 pria bergiliran. Polisi telah menangkap 9 orang di antaranya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, dua terduga pelaku dari sembilan orang yang sudah diamankan di ruang tahanan Polres Nagan Raya, tercatat sebagai residivis kasus pemerkosaan pada Oktober 2021 lalu.
Ia menyampaikan, keduanya masing-masing berinisial MR (17) warga Kecamatan Kuala Pesisir, dan RJ (18) warga Kecamatan Kuala. Keduanya juga masih berstatus siswa di Nagan Raya. Machfud menyebut hal itu diketahui usai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku.
"Iya, mereka berdua pernah berbuat serupa yaitu pemerkosaan. Pemeriksaan para terduga pelaku ini masih kita dalami, jika sudah ada informasi lebih lanjut nanti akan kita kabari," kata Machfud saat dikonfirmasi pada Minggu (19/12)
Menurut Machfud, kasus pemerkosaan yang menyeret MR dan RJ dua bulan lalu tersebut tidak diproses lebih lanjut karena diselesaikan secara diversi. "Diversi itu dilakukan bukanlah di pihak kepolisian, melainkan dari pihak kejaksaan," sebutnya.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Saat ini kita berupaya mengejar lima pelaku yang masih melarikan diri dan bersembunyi. Kita berharap mereka menyerahkan diri secara baik-baik kepada petugas, jika tidak maka tetap akan dijemput paksa," ujar Machfud.
-----------------
Note: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229.
