Fatwa Ulama Aceh: Haram Bongkar dan Pindah Kuburan Sebelum Mayat Hancur

Konten Media Partner
29 September 2021 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh membahas tentang Pemindahan Kuburan Menurut Perspektif Hukum Islam. Foto: Dok. Humas MPU Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh membahas tentang Pemindahan Kuburan Menurut Perspektif Hukum Islam. Foto: Dok. Humas MPU Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan fatwa haram membongkar dan memindahkan kuburan sebelum mayat hancur, kecuali darurat. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna lembaga independen bersifat khusus dan istimewa ini pada Rabu (29/9).
ADVERTISEMENT
Dalam rumusan fatwa MPU Aceh tentang Pemindahan Kuburan Menurut Perspektif Hukum Islam yang diperoleh acehkini, setidaknya ada enam poin keputusan ulama. MPU Aceh menjelaskan pemindahan kuburan adalah membongkar dan memindahkan mayat atau tulang belulangnya dari satu tempat ke tempat yang lain.
"Membongkar dan memindahkan kuburan sebelum mayat hancur menurut para ahli, hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat," isi fatwa tersebut.
Ulama memutuskan bahwa membongkar dan memindahkan kuburan setelah mayat hancur dan tidak berpotensi menularkan penyakit menurut para ahli adalah dibolehkan. Poin berikutnya, pembongkaran dan pemindahan kuburan yang dibolehkan harus dilakukan di bawah pengawasan para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten.
Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh membacakan rancangan fatwa MPU Aceh Tahun 2021 tentang Pemindahan Kuburan Menurut Perspektif Hukum Islam, Rabu (29/9/2021). Foto: Dok. Humas MPU Aceh
MPU Aceh menyepakati bahwa pemanfaatan lahan kuburan milik pribadi yang telah hancur mayatnya menurut para ahli, hukumnya dibolehkan, kecuali kuburan-kuburan anbiya, aulia, syuhada, orang-orang saleh, dan kuburan yang masuk dalam cagar budaya.
ADVERTISEMENT
"Pemanfaatan lahan kuburan milik pemakaman umum/wakaf yang telah hancur mayatnya menurut para ahli untuk penguburan baru, hukumnya dibolehkan," demikian fatwa MPU Aceh.
Selain memutuskan enam poin fatwa, MPU Aceh mengeluarkan lima tausiah kepada masyarakat dan pemerintah. Isinya, ulama meminta pemerintah memfasilitasi pembongkaran dan pemindahan kuburan karena bencana alam atau terimbas proyek pemerintah. Pemerintah diharapkan menyediakan lahan pemakaman yang layak di setiap daerah.
Ilustrasi kuburan massal tsunami di Aceh, Sabtu (26/12/2020). Foto: Abdul Hadi/acehkini
Sedangkan kepada masyarakat, ulama berharap agar memastikan arah kiblat dalam penguburan mayat. Masyarakat juga diminta agar tidak sembarangan melakukan pembongkaran dan pemindahan kuburan.
"Diharapkan kepada masyarakat agar memperhatikan adab dan tata cara pembongkaran dan pemindahan kuburan," demikian tausiah MPU Aceh.
Wakil Ketua MPU Aceh Teungku H Hasbi Albayuni berharap fatwa itu menjadi solusi bagi semua pihak dalam pembongkaran kuburan.
ADVERTISEMENT
“Sidang kali ini telah menghasilkan beberapa fatwa dan tausiah yang sudah ditunggu-tunggu hasilnya oleh pemerintah dan masyarakat Aceh, yang telah beberapa waktu lalu mengajukan pertanyaan kepada MPU Aceh terkait pemindahan kuburan. Semoga fatwa ini menjadi solusi atas pertanyaan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada acehkini.