Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Foto: Bayar Tilang di Tempat Saat Razia Terpadu di Aceh
31 Oktober 2019 22:53 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar razia terpadu, dengan sandi Operasi Zabra Rencong 2019. Razia kendaraan bermotor melibatkan para pihak, sehingga dapat menggelar sidang bagi pelanggar langsung di lokasi.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (31/10), Polda Aceh melakukan razia di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh. Razia terpadu melibatkan Polisi Militer dari Kodam Iskandar Muda, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Ikut serta petugas teller sebuah bank pemerintah.
Pengguna jalan yang melanggar aturan akan ditilang. Mereka langsung disidang oleh hakim, hingga memutuskan untuk membayar denda. Pembayaran pun langsung dilakukan di tempat. Razia terpadu di Aceh sudah berlangsung sejak 23 Oktober 2019, berakhir sampai 5 November mendatang. []