Foto: Bayar Tilang di Tempat Saat Razia Terpadu di Aceh

Konten Media Partner
31 Oktober 2019 22:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengawal pengguna jalan saat razia terpadu di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengawal pengguna jalan saat razia terpadu di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar razia terpadu, dengan sandi Operasi Zabra Rencong 2019. Razia kendaraan bermotor melibatkan para pihak, sehingga dapat menggelar sidang bagi pelanggar langsung di lokasi.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (31/10), Polda Aceh melakukan razia di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh. Razia terpadu melibatkan Polisi Militer dari Kodam Iskandar Muda, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Ikut serta petugas teller sebuah bank pemerintah.
Pengguna jalan yang melanggar aturan akan ditilang. Mereka langsung disidang oleh hakim, hingga memutuskan untuk membayar denda. Pembayaran pun langsung dilakukan di tempat. Razia terpadu di Aceh sudah berlangsung sejak 23 Oktober 2019, berakhir sampai 5 November mendatang. []
Razia melibatkan berbagai pihak. Foto: Suparta/acehkini
Polisi memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor. Foto: Suparta/acehkini
Seorang pengendara membetulkan tali helm. Foto: Suparta/acehkini
Polisi militer dilibatkan dalam razia. Foto: Suparta/acehkini
Yang tidak lengkap surat-surat akan ditilang. Foto: Suparta/acehkini
Polisi menyiapkan surat tilang. Foto: Suparta/acehkini
Pihak kejaksaan dilibatkan dalam razia. Foto: Suparta/acehkini
Hakim memutuskan denda. Foto: Suparta/acehkini
Hakim dilibatkan untuk memutuskan perkara. Foto: Suparta/acehkini
Membayar langsung denda ke petugas bank. Foto: Suparta/acehkini
Petugas bank menerima setoran uang tilang. Foto: Suparta/acehkini