Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Foto: BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi, dan Ganja di Aceh
15 Juli 2019 12:15 WIB

ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 52.004 gram, 22.766 butir pil ekstasi, dan 338.900 gram ganja di Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (15/7). Pemusnahan narkoba tersebut berasal dari 2 kasus yang diungkap oleh BNN di dua daerah pada bulan Mei 2019.
ADVERTISEMENT
"Pemusnahan barang bukti narkotika di Kota Banda Aceh ini merupakan hasil dari dua ungkap kasus yang dilakukan BNN, kasus pertama di daerah Kota Depok dan kasus kedua di Kota Dumai," ujar Kepala BNN, Komjen Heru Winarko, usai melakukan pemusnahan secara simbolis menggunakan mobil insinerator di Lapangan Blang Padang, Senin (15/7).
Heru menjelaskan dari dua kasus yang berhasil diungkap tersebut, petugas BNN mengamankan 339.000 gram ganja kering di Kota Depok Jawa Barat pada 6 Mei 2019. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial AY dan RSL.
Sementara di Kota Dumai Provinsi Riau, petugas BNN menangkap 4 tersangka jaringan penyelundupan narkotika. Dari pengungkapan keempat tersangka berinisial HS, AR, IK, dan R, petugas mengamankan 52.254 gram sabu dan 23.000 butir pil ekstasi. Saat ini para tersangka diamankan di Kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Dengan pemusnahan barang bukti kedua kasus ini, setidaknya lebih dari 350.566 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," sebut Heru.
Fotografer: Suparta