Foto: Pasangan Selingkuh Dicambuk 51 Kali di Taman Kota Banda Aceh

Untuk kedua kalinya di Kota Banda Aceh, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk digelar di luar kompleks atau pekarangan masjid. Eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar syariat Islam tersebut dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (31/10).
Ketiganya dicambuk di depan umum setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan ikhtilat (mesum) dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan uqubat cambuk di Taman Kota Banda Aceh ini disaksikan sejumlah warga.
Dari ketiga warga yang dicambuk, dua di antaranya berinisial MU dan NU merupakan pasangan selingkuh yang ditangkap saat mesum di dalam mobil. "Keduanya ditangkap petugas WH saat berduaan di dalam mobil di tanggul jalan Kampung Jawa-Ulee Lheue, Banda Aceh," ujar Hidayat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh, usai eksekusi cambuk, Kamis (31/10).
Saat diperiksa oleh petugas, keduanya mengaku bercumbu di dalam mobil. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa baik MU maupun NU sama-sama sudah memiliki pasangan yang sah.
Sehingga pasangan nonmuhrim ini dicambuk sebanyak 51 kali, di antaranya 28 kali cambuk disabet ke punggung pria berinisial MU, sementara 23 kali lainnya dilayangkan ke punggung perempuan pasangan selingkuhannya berinisial NU. Hukuman cambuk diterima keduanya setelah dipotong masa tahanan masing-masingnya sebanyak 2 kali cambuk.
Selain pasangan selingkuh tersebut, seorang terpidana mesum lainnya juga menjalani hukuman cambuk sendiri tanpa dihadirkan pasangannya. Perempuan berinisial RN menerima 12 kali cambukan dari algojo setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambuk.
"Pasangannya RN masih di bawah umur, jadi dia tidak dikenakan hukuman cambuk. Dia dititipkan di panti sosial untuk dilakukan rehabilitas," sebut Hidayat.
