Konten Media Partner

Foto: Pengungkapan Kasus Penyelundupan 50 Kg Sabu-Sabu dan 194 Kg Ganja di Aceh

7 April 2021 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dihadirkan pada konferensi pers di Polda Aceh, Rabu (7/4). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dihadirkan pada konferensi pers di Polda Aceh, Rabu (7/4). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional sebanyak 50 kilogram dan 194 kilogram ganja, Rabu (7/4). Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, polisi menangkap 13 orang tersangka terdiri dari 4 tersangka kasus sabu-sabu, dan 9 tersangka kasus ganja.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja itu dipimpin langsung Kapolda Aceh, Irjen Wahyu Widada. Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Aceh tersebut turut menghadirkan sejumlah tersangka.
Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu jaringan internasional dan 194 kilogram ganja tersebut atas kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai Wilayah Aceh.
Tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dihadirkan pada konferensi pers di Polda Aceh, Rabu (7/4). Foto: Suparta/acehkini
Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram, kata Wahyu, penangkapan empat orang tersangka dan menahan satu unit kapal 30 GT tersebut dilakukan di kawasan Bagok, Kabupaten Aceh Timur. Pengungkapan kasus itu setelah tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai membawa narkoba jaringan internasional di perairan Aceh.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kasus ganja, pengungkapannya dilakukan oleh Polresta Banda Aceh dan Ditresnarkoba Polda Aceh dengan menangkap 9 orang tersangka dan mengamanakan total barang bukti seberat 194 kilogram.
Berikut foto-foto pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan jajaran Polda Aceh.
Kepolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memegang barang bukti ganja yang disita pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (7/4). Foto: Suparta/acehkini
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kg dan 194 kg ganja di Mapolda Aceh, Rabu (7/4). Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu dan 194 kilogram ganja pada pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti ganja yang diamankan jajaran Polda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Polda Aceh menangkap 13 orang tersangka terdiri dari 4 tersangka kasus sabu-sabu, dan 9 tersangka kasus ganja. Foto: Suparta/acehkini