Konten Media Partner

Foto: Polda Aceh Musnahkan 36 Kg Sabu-Sabu dan 411 Kg Ganja

23 Desember 2022 11:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang bukti ganja di Mapolda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang bukti ganja di Mapolda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 36 kilogram sabu-sabu dan 411 kilogram ganja di Markas Polda Aceh, Jumat (23/12). Narkoba itu barang bukti dari pengungkapan kasus di lima titik di Aceh.
ADVERTISEMENT
Lima titik itu dua di Aceh Timur dan sisanya di Aceh Jaya, Aceh Tamiang, dan Aceh Tenggara. "Tersangka ada 10 orang," kata Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Ahmad Haydar, kepada jurnalis.
Sabu-sabu dihancurkan dengan dituang ke mesin pengaduk semen. Adapun ganja kering dimusnahkan dengan dibakar.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti lain: satu kapal nelayan, satu telepon satelit, dan dua mobil.
Ahmad Haydar menuturkan selama Januari-15 Desember 2022, Polda Aceh telah mengungkap 1.236 kasus narkoba dan menangkap 1.701 orang.
"Jumlah barang bukti sabu-sabu 895,9 kilogram, ganja 557 kilogram, dan ekstasi 184.139 butir," tuturnya.

Lihat foto-foto berikut:

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar. Foto: Suparta/acehkini
Polisi menghadirkan tersangka saat pemusnahan barang bukti Narkoba. Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti ganja yang akan dimusnahkan. Foto: Suparta/acehkini
Ganja dimusnahkan dengan dibakar. Foto: Suparta/acehkini
Sabu dimusnahkan di dalam mesin molen. Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti sabu. Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti ganja kering. Foto: Suparta/acehkini