Konten Media Partner

Foto: Polda Aceh Ungkap 42 Kilogram Sabu-Sabu dan 16,2 Ton Ganja

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba berupa 42 kilogram sabu-sabu dan 16,2 ton ganja di Markas Polda Aceh, Kamis (2/2/2023). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba berupa 42 kilogram sabu-sabu dan 16,2 ton ganja di Markas Polda Aceh, Kamis (2/2/2023). Foto: Suparta/acehkini

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus narkoba berupa 42 kilogram sabu-sabu dan 16,2 ton ganja. Seorang ditangkap dari perkara ganja dan tiada yang dibekuk dari perkara sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ahmad Haydar memperlihatkan barang bukti dan seorang tersangka ini dalam konferensi pers pada Kamis (2/2) pagi. "Terpenting, dari semua barang-barang yang kami tangkap, kami berhasil menyelamatkan generasi muda 617 ribu orang," katanya.

Dia menjelaskan, 16,2 ton ganja itu disita dari 10 hektare ladang di Aceh Besar dan Gayo Lues. Satu tersangka ialah pria bertugas mengemas ganja kering dalam bungkus, lalu ditempa dengan pres. Bal inilah kemudian dijual. Alat pres itu pun turut disita polisi.

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba berupa 42 kilogram sabu-sabu dan 16,2 ton ganja di Markas Polda Aceh, Kamis (2/2/2023). Foto: Suparta/acehkini

"Pemilik ganja, rata-rata belum (ditangkap)," ujar Haydar.

Adapun barang bukti 42 kilogram sabu-sabu ditangkap di pantai kawasan Aceh Timur. Meski tiada orang yang ditangkap, polisi menduga barang ilegal itu berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut.

Dua orang telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terkait dengan sabu-sabu itu. "Sabu-sabu ini kami mendapat barangnya, belum dapat orangnya. Masih mengejarnya," tutur Haydar.

Lihat foto-foto berikut:

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu pada konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba, Kamis (2/2/2023). Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti ganja itu disita dari 10 hektare ladang di Aceh Besar dan Gayo Lues. Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti ganja dan alat pres disita oleh Ditresnarkoba Polda Aceh ditampilkan pada konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba di Markas Polda Aceh, Kamis (2/2/2023). Foto: Suparta/acehkini
Polda Aceh memperlihatkan barang bukti dan seorang tersangka ini dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba pada Kamis (2/2) pagi. Foto: Suparta/acehkini
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar memberikan keterangan kepada jurnalis pada konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba berupa 42 kilogram sabu-sabu dan 16,2 ton ganja di Mapolda Aceh, Kamis (2/2/2023). Foto: Suparta/acehkini