Foto: Puluhan Teman Sejawat Antar Dosen USK Saiful Mahdi Jalani Hukuman UU ITE
ยทwaktu baca 2 menit

Dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Kota Banda Aceh, Aceh, Dr Saiful Mahdi, pada Kamis (2/9/2021) resmi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya. Ia menjalani hukuman tiga bulan penjara di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk menjalani eksekusi penjara dalam perkara UU ITE itu, Saiful Mahdi diantar langsung oleh istri, teman sejawat hingga mahasiswanya ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis siang pukul 14.00 WIB. Dosen USK itu menjalani penahanan tiga bulan penjara setelah pengajuan Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Didampingi kuasa hukum dari LBH Banda Aceh, setelah menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh, Saiful Mahdi dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Kasus ini berawal dari kritikan Dr Saiful Mahdi terhadap hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp 'Unsyiah KITA', yang beranggotakan akademisi di USK pada Maret 2019. Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi.
Saiful Mahdi resmi menjalani eksekusi hukuman tiga bulan penjara dalam perkara UU ITE bertepatan peringatan Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) Aceh ke-62 dan Milad ke-60 Universitas Syiah Kuala, yang keduanya diperingati setiap tanggal 2 September.
"Agenda hari ini eksekusi, ya sambil memperingati Hardikda dan Ulang Tahun Universitas Syiah Kuala kampus kebanggaan rakyat Aceh tempat saya bekerja dan kebanggaan saya, yang akan saya cintai sampai kapan pun," ujar Saiful setiba di Kejari Banda Aceh.
Berikut foto-fotonya:
