news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Foto: Puluhan Teman Sejawat Antar Dosen USK Saiful Mahdi Jalani Hukuman UU ITE

Konten Media Partner
3 September 2021 12:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen USK Dr Saiful Mahdi (batik) saat tiba di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diantar istri beserta teman sejawatnya untuk menjalani eksekusi putusan dalam perkara UU ITE, Kamis (2/9). Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Dosen USK Dr Saiful Mahdi (batik) saat tiba di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diantar istri beserta teman sejawatnya untuk menjalani eksekusi putusan dalam perkara UU ITE, Kamis (2/9). Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Kota Banda Aceh, Aceh, Dr Saiful Mahdi, pada Kamis (2/9/2021) resmi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya. Ia menjalani hukuman tiga bulan penjara di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
Untuk menjalani eksekusi penjara dalam perkara UU ITE itu, Saiful Mahdi diantar langsung oleh istri, teman sejawat hingga mahasiswanya ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis siang pukul 14.00 WIB. Dosen USK itu menjalani penahanan tiga bulan penjara setelah pengajuan Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Didampingi kuasa hukum dari LBH Banda Aceh, setelah menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh, Saiful Mahdi dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Dosen USK Saiful Mahdi dalam mobil dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara.. Foto: Husaini/acehkini
Kasus ini berawal dari kritikan Dr Saiful Mahdi terhadap hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp 'Unsyiah KITA', yang beranggotakan akademisi di USK pada Maret 2019. Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
Saiful Mahdi resmi menjalani eksekusi hukuman tiga bulan penjara dalam perkara UU ITE bertepatan peringatan Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) Aceh ke-62 dan Milad ke-60 Universitas Syiah Kuala, yang keduanya diperingati setiap tanggal 2 September.
"Agenda hari ini eksekusi, ya sambil memperingati Hardikda dan Ulang Tahun Universitas Syiah Kuala kampus kebanggaan rakyat Aceh tempat saya bekerja dan kebanggaan saya, yang akan saya cintai sampai kapan pun," ujar Saiful setiba di Kejari Banda Aceh.
Berikut foto-fotonya:
Dosen USK Saiful Mahdi didampingi istrinya dan teman sejawatnya saat tiba di Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan dalam perkara UU ITE. Foto: Husaini/acehkini
Dosen USK Saiful Mahdi (batik) saat tiba di Kejari Banda Aceh yang diantar istri beserta teman sejawatnya untuk menjalani eksekusi putusan dalam perkara UU ITE. Foto: Husaini/acehkini
Dosen USK Saiful Mahdi (batik) tiba di Kejari Banda Aceh yang diantar puluhan teman sejawatnya untuk menjalani eksekusi putusan dalam perkara UU ITE, Kamis (2/9). Foto: Husaini/acehkini
Teman sejawat hingga mahasiswa mengantar Saiful Mahdi ke Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan dalam perkara UU ITE, Kamis (2/9). Foto: Husaini/acehkini
Dosen USK Saiful Mahdi didampingi teman sejawatnya dan kuasa hukum dari LBH Banda Aceh saat diantar ke Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan dalam perkara UU ITE. Foto: Husaini/acehkini
Saiful Mahdi (batik) menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Kamis (2/9). Foto: Husaini/acehkini
Istri Dr Saiful Mahdi, Dian Rubianty, saat memberikan keterangan pers di depan Kejari Banda Aceh yang disiarkan secara live streaming di kanal YouTube Changeorg Indonesia, Kamis (2/9). Foto: Husaini/acehkini
Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi menyampaikan keterangan pers di depan Kejari Banda Aceh yang disiarkan secara live streaming di kanal YouTube Changeorg Indonesia. Foto: Husaini/acehkini
Teman sejawat memberikan semangat kepada Dr Saiful Mahdi saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara. Foto: Husaini/acehkini
Dosen USK Dr Saiful Mahdi dalam mobil dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara. Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT