Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Foto: Scan Barcode Peduli Lindungi, Syarat Masuk Kantor Pegawai Pemerintah Aceh
1 November 2021 16:49 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pagawai di lingkungan Pemerintah Aceh yang mau masuk kantor wajib melewati scan barcode aplikasi Peduli Lindungi yang terpasang di pintu masuk utama kantor. Aplikasi ini menandakan mereka telah menjalani vaksinasi. Kebijakan ini mulai diterapkan Senin (1/11/2021).
ADVERTISEMENT
Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda, Iskandar, memantau penerapan perdana aplikasi Peduli Lindungi di lingkungan Kantor Gubernur serta Kantor SKPA di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Di Kantor Gubernur Aceh, tampak para pejabat dan pegawai melakukan scan barcode perdana aplikasi tersebut sebelum memasuki kantor.
Sebelumnya pada Jumat (29/10) lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah telah melakukan simulasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di lingkungan Pemerintah Aceh. Simulasi itu berlangsung di depan gedung P2K di komplek Kantor Gubernur Aceh.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan penerapan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk kantor Pemerintah Aceh itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penularan COVID-19 klaster perkantoran.
ADVERTISEMENT
"Melalui aplikasi tersebut akan terlihat yang sudah menjalani vaksinasi dan belum. Mereka yang belum tidak diizinkan memasuki ruangan perkantoran, kecuali ada surat resmi dari dokter yang menerangkan belum bisa menjalani vaksin," katanya. []