Konten Media Partner

Foto: Social Distancing di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh untuk Cegah Corona

19 Maret 2020 21:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda memasang garis kuning berjarak 1 meter penanda batas antar penumpang. Foto: Dok. PT AP II
zoom-in-whitePerbesar
Petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda memasang garis kuning berjarak 1 meter penanda batas antar penumpang. Foto: Dok. PT AP II
ADVERTISEMENT
Manajemen Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh, terus melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19. PT AP II juga telah menerapkan kebijakan pengaturan jarak antar-orang di area publik atau social distancing.
ADVERTISEMENT
Upaya tersebut merupakan implementasi social distancing yang menjadi imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang sedang mewabah di Indonesia. PT AP II memasang sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak 1 meter sebagai penanda batas antrian bagi penumpang pesawat di Bandara SIM.
PT Angkasa Pura II telah memasang garis kuning tanda pembatas jarak penumpang di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Foto: Dok. PT AP II
"Adanya garis kuning itu membuat setiap penumpang berdiri dengan jarak yang aman di setiap titik-titik antrian agar meminimalisir risiko penyebaran COVID-19,” ujar Executive General Manager Kantor Cabang PT AP II Bandar SIM Aceh, Indra Gunawan, dalam keterangannya, Kamis (19/3).
Pemasangan garis kuning tersebut misalnya ditempel di lantai menuju pos pemeriksaan keamanan (security check point/SCP), serta di lantai fixed bridge dan garbarata guna memisahkan jarak penumpang saat antrian ketika proses naik pesawat atau boarding.
ADVERTISEMENT
PT AP II juga melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.
Penumpang di Bandara Sultan Iskandar Muda mengantri dengan berdiri di pembatas jarak saat mengantri untuk melakukan check-in. Foto: Dok. PT AP II
"Penerapan social distancing melalui garis kuning pembatas antrian, lalu adanya batas berdiri di lift, dan pengaturan kembali kursi di boarding lounge itu sudah diterapkan di bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II," kata Indra.
Social distancing sendiri merupakan salah satu rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Kursi tempat duduk penumpang juga diberi tanda sebagai pembatas jarak. Foto: Dok. PT AP II
Indra menambahkan, penerapan social distancing di bandara tersebut merupakan upaya terbaru PT Angkasa Pura II dalam mencegah penyebaran COVID-19, selain yang sudah dilakukan seperti penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh penumpang pesawat, dan lain sebagainya.
"Kami melakukan berbagai upaya yang memungkinkan untuk diterapkan di bandara-bandara sehingga penyebaran COVID-19 ini dapat dicegah," sebut Indra.
Garis kuning tanda pembatas jarak antar penumpang 1 meter di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Foto: Dok. PT AP II
Garis kuning pembatas jarak juga dipasang di garbarata guna memisahkan jarak penumpang saat antrian ketika proses naik pesawat (boarding). Foto: PT AP II
ADVERTISEMENT