Hakim Batalkan Vonis 200 Bulan Penjara Pemerkosa Anak Bawah Umur, Terdakwa Bebas

Mahkamah Syar'iyah Aceh membatalkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho yang memvonis 200 bulan penjara terhadap pria berinisial DP dalam kasus pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. Korban merupakan keponakannya. Dalam sidang banding, hakim membebaskan DP dari segala tuntutan karena dinyatakan tidak bersalah.
Sidang putusan banding kasus ini digelar pada Kamis (20/5) di Banda Aceh, Aceh. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Misharuddin dan hakim anggota M. Yusar dan Khairil Jamal.
Dalam salinan putusan yang diperoleh acehkini, majelis hakim menerima permohonan banding dan membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021. Dalam putusan tingkat pertama, DP dinyatakan bersalah dan dihukum 200 bulan penjara.
Setelah membatalkan vonis pertama, majelis hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mengadili sendiri dengan menyatakan DP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap mahramnya.
"Membebaskan terdakwa (menyebut nama) dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa (menyebut nama) untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga," demikian putusan majelis hakim seperti tertulis dalam salinan yang diperoleh acehkini, Senin (24/5). Hakim juga memulihkan hak DP dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Jejak kasus ini berawal dari seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, diduga diperkosa ayah kandung dan pamannya sendiri. Pemerkosaan dilakukan berulang kali pada Agustus 2020 setelah ibunya meninggal dunia pada April sebelumnya.
"Kedua terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulang kali. Terdakwa ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan terdakwa paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir, kepada acehkini, Senin (21/12/2020) lalu.
Sang ayah berinisial MA dan paman korban berinisial DP mulai diadili dengan sidang perdana digelar Senin (21/12) di Mahkamah Syar’iyah Jantho beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibaca JPU, disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam rumah terdakwa dalam waktu yang berbeda. Paman korban adalah abang dari ayah korban.
"Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa paman korban apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Muhadir mengutip isi dakwaan.
MA dan DP diadili dalam berkas terpisah. Pada 30 Maret 2021, Mahkamah Syar'iyah Jantho memvonis bebas MA, ayah korban korban, sementara DP diputus bersalah dan divonis 200 bulan penjara. DP kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh. Dalam sidang tingkat banding, DP divonis bebas.
