Konten Media Partner

Hakim Vonis Mati Satu Terdakwa Kasus 1,2 Ton Sabu-Sabu di Aceh Barat

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Persidangan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di PN Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (6/1/2022). Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di PN Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (6/1/2022). Foto: Siti Aisyah/acehkini

Seorang terdakwa kasus narkoba atas nama Syafrizal Bin Syafrudin yang berperan sebagai otak operasi penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu ke Aceh divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (6/1/2022).

Sidang pembacaan putusan nomor perkara 106/Pid.Sus/2021/PN Mbo dengan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim didampingi Irwanto dan Reizky Siregar, masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang tersebut dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra PA dan Dedi Saputra. Hadir juga penasehat hukum terdakwa yakni Andri Agustian dan Ahmadi Mahmud. Sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim membacakan putusan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin rilis pengungkapan narkoba jaringan internasional berupa 2,5 sabu-sabu, Rabu (28/4/2021). Foto: Kiriman Humas Polda Aceh

Dari tampilan proyektor terlihat terdakwa atas nama Syafrizal Bin Syafrudin terkejut mendengar putusan majelis hakim. Syafrizal terbata-bata saat majelis hakim bertanya kepada terdakwa tentang pernyataan sikap selanjutnya. Dia menjawab akan mengajukan banding.

"Mengajukan banding,” kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Berikutnya, majelis hakim PN Meulaboh melanjutkan pembacaan putusan perkara narkotika golongan I jenis sabu-sabu untuk para terdakwa lainnya, yakni Okonkwo Nonso Kingley, Ir Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid, Aris Wandi Bin Muh Hasan, Faizal Rizal Bin Zulkifli, Burhanuddin Bin M Saleh, Ubit Hendra Bin Lemlo, Murdani Bin Ibrahim, Muhammad Nur Bin Bustamam dan Mansur Bin Mukhtar.

Terdakwa kasus 1,2 ton sabu-sabu mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Foto: Siti Aisyah/acehkini

Sebelumnya, para terdakwa diduga terlibat sebagai bandar narkoba yang dibekuk oleh aparat penegak hukum dari Mabes Polri pada April 2021 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Aceh Barat. Setelah diselidiki, barang haram itu ditemukan dalam kotak fiber ukuran besar yang terdiri dari 1.162 plastik di dalam 36 kotak.

Polisi kemudian menangkap tujuh tersangka di sejumlah lokasi di Aceh. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan tiga orang narapidana (napi) sebagai tersangka karena diduga menjadi pengendali.

kumparan post embed