Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Harimau hingga Beruang Madu Awetan di Aceh Gagal Dijual, Polisi Bekuk Pemiliknya
26 April 2022 6:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satu kulit harimau awetan, seekor beruang madu awetan, dan 1,5 kilogram sisik tenggiling gagal dijual di Bener Meriah, Aceh , karena polisi lebih dulu membekuk pemiliknya. Barang taksidermi tersebut merupakan hasil buruan satwa lindung.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Bener Meriah menangkap taksidermis–pengawet hewan mati seolah masih hidup–, penjual, dan perantara jual beli satwa lindung dalam kasus ini. Ada tiga orang yang ditangkap.
"Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 April," kata Ajun Komisaris Besar Agung Surya Prabowo, Kepala Kepolisian Resor Bener Meriah, Selasa (26/4).
Tim gabungan polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bener Meriah, Ajun Komisaris Bustani, Jumat itu menuju Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih.
Di sana, tim menemukan 1,5 kilogram sisik tenggiling dan menangkap pemiliknya berinisial SN alias OH. Hasil pengembangan, mereka juga membekuk TH di Desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
"Dengan barang bukti (dari TH) 1 ekor opsetan (awetan) beruang madu dan 1 lembar opsetan kulit harimau sumatera," ujar Agung.
ADVERTISEMENT
Terakhir, tim gabungan menangkap NI alias UP di Desa Rimba Raya, Pintu Rime Gayo. Menurut Agung, NI berperan perantara jual beli satwa liar lindung tersebut. Ketiga orang tersebut saat ini ditahan di Kepolisian Resor Bener Meriah untuk diproses hukum.
Agung mengajak masyarakat melindungi satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang untuk kelestarian ekosistem alam.
"Jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat," katanya.