ICSF Indonesia: Kemlu Tempuh Cara Cerdas Bebaskan 51 Nelayan Aceh di Thailand

Anggota International Colective of Fish Worker (ICSF) Perwakilan Indonesia, Dr. M. Adli Abdullah, mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia yang telah berhasil melakukan kerja cerdas dalam membebaskan 51 nelayan asal Aceh, yang ditahan Pemerintah Thailand.
Para nelayan tersebut ditangkap dalam waktu terpisah karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Thailand, pada Januari dan Fenruari 2020.
"Upaya pembebasan dilakukan melalui celah hukum di Thailand, dengan meminta pengampunan tepat pada hari ulang tahun Raja Thailand," katanya kepada acehkini, Sabtu (12/9/2020).
Upaya itu membuahkan hasil, Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn atau Rama X, memberikan amnesti kepada para nelayan Aceh dalam rangka ulang tahunnya pada 28 Juli 2020 lalu. Amnesti ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah, Rabu (09/09). Nelayan yang ditahan di penjara Phang Ngah, Thailand, saat ini menunggu dipulangkan ke Indonesia.
Menurut Adli, pemberian amnesti (royal pardon) dari raja Thailand tersebut diatur dalam konstitusi Kerajaan Thailand, Pasal 221 dan 225 UUD Thailand, dan Pasal 259 hingga 267 KUHP Thailand (BE 2548). Thailand adalah salah satu negara di dunia yang masih menganut sistem mornarki konstitusional.
Usaha keras Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam menggunakan celah hukum terhadap pembebasan nelayan Aceh, patut dihargai oleh semua pihak termasuk Pemerintah Aceh.
"Aceh harus berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, sudah sepatutnya Pemerintah Aceh dapat menyambut 51 nelayan Aceh itu di Jakarta untuk mendapat bantuan sosial," ujar Adli
Adli berpendapat, jika Kementerian Luar Negeri tidak menggunakan jalur diplomatik, mustahil 51 nelayan ini bisa bebas segera. Hal ini disebabkan dalam KUHP Thailand, permohonan pengampunan terhadap terpidana setelah adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (final and binding), hanya kebijaksanaan raja yang dapat melepaskan seseorang dari jeratan hukuman, didasarkan pada rekomendasi menteri kehakiman.
“Upaya hukum grasi atau amnesti di Thailand terhadap narapidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan oleh narapidana itu sendiri, wali atau perwakilan diplomatik dalam hal ini Kementerian Luar Negeri,” jelas Adli.
Saat ini, 51 nelayan asal Aceh akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan repatriasi ke tanah air. []
