Istri Napi Narkoba di Aceh Ajukan Gugatan Pemulangan Suami dari Nusakambangan
ยทwaktu baca 3 menit

Istri narapidana kasus narkoba berupa penyelundupan sabu-sabu 5 kilogram di Aceh, Ikhwani, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia menginginkan suaminya, Abdurrahman Amin, yang sedang menjalani hukuman di Nusakambangan, Jawa Tengah, dipulangkan ke Aceh.
Diakses acehkini di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (10/2), gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2022/PN Bna. Perkara ini didaftarkan pada Kamis (27/1/2022) dan sidang pertama dijadwalkan pada Kamis (17/2).
Adapun tergugat dalam perkara ini ada tiga. Tergugat I Presiden Republik Indonesia, C/q. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q. Direktur Jenderal (Ditjen) Kemasyarakatan, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Tergugat II Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh. Tergugat III Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh, C/q. Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Lambaro Aceh Besar.
Dalam petitum gugatan, Ikhwani menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian memerintahkan tergugat II untuk mengajukan kembali permohonan perpindahan narapidana dan menghukum tergugat I untuk memberikan izin perpindahan narapidana atas nama suami penggugat (Abdurrahman Amin bin Alm. Amin) dari Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan ke Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan di dalam proses perpindahan suami penggugat atas nama Abdurrahman Amin bin Alm. Amin dari Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan, ke Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar dibebankan kepada tergugat I dan II secara tanggung renteng. Menghukum tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini," demikian bunyi petitum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, mengatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh dalam persidangan nanti akan menjelaskan teknis dan mekanisme pemindahan narapidana ke Nusakambangan.
Meurah tidak ingat secara pasti kapan narapidana Abdurrahman dipindahkan ke Nusakambangan. "Maaf saya lupa mungkin sudah 3 tahun lalu karena alasan keamanan dan pembinaan lanjutan," kata Meurah kepada acehkini, Kamis (10/2).
Abdurrahman divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, pada 20 April 2017. Kasus Abdurrahman tercatat dengan nomor perkara 227/Pid.Sus/2016/PN Jth.
Vonis tersebut dijatuhkan karena dalam persidangan Abdurrahman terbukti melakukan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 5 kilogram ke Jakarta melalui Bandar Udara Sultan Iskandar Muda. Bila berhasil, ia dijanjikan upah Rp 30 juta. Saat upayanya digagalkan petugas bandara, ia sudah menerima upah Rp 10 juta.
Atas vonis tersebut, Abdurrahman Amin sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dalam sidang putusan banding pada 17 Juni 2017, majelis hakim menerima banding, tapi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho dan memerintahkan agar Abdurrahman tetap ditahan. []
