Konten Media Partner

Istri Sindir Presiden Jokowi di Medsos, Anggota TNI AD di Aceh Dihukum Disiplin

20 Mei 2020 19:39 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serda K seorang anggota TNI AD di Aceh menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, Rabu (20/5). Foto: Dok. Kodam IM
zoom-in-whitePerbesar
Serda K seorang anggota TNI AD di Aceh menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, Rabu (20/5). Foto: Dok. Kodam IM
ADVERTISEMENT
Serda K (36 tahun), prajurit TNI AD yang bertugas di Kodim 0102/Pidie Korem 11/LW Kodam Iskandar Muda, Aceh, menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin pada Rabu (20/5). Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena ulah sang istri di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang penjatuhan hukuman disiplin yang dipimpin oleh Komandan Kodim 0102/Pidie Letkol Arm Wagino sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Makodim Pidie, menyebutkan dalam pertimbangan putusan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.
Dalam hal ini, disebutkan yang bersangkutan telah diduga melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).
Sidang penjatuhan hukuman disiplin terhadap Serda K, seorang anggota TNI AD di Aceh, Rabu (20/5). Foto: Dok. Kodam IM
Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan, antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun di luar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun keluarganya.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," ujar Danrem 11/LW, Kol Inf Purmanto, dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Purmanto menyebut sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD di Markas Besar Angkatan Darah.
Sidang di Mabes AD tersebut, kata Purmanto, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda K. Dan mendorong proses hukum terhadap AL selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang penjatuhan hukuman disiplin terhadap Serda K, seorang anggota TNI AD di Aceh, gara-gara postingan istrinya di media sosial. Foto: Dok. Kodam IM
"Kami mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang di waktu mendatang. Personel TNI dan keluarganya harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas," sebut Purmanto.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan kumparan sebelumnya, istri K yang berinisial AL diketahui menyindir Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.
AL dianggap tidak bijak menggunakan media sosial karena mengunggah sebuah berita berjudul 'Konser Bersatu Lawan Corona' di status akun Facebook-nya. Dalam berita yang ber-cover sosok Jokowi tengah berswafoto tersebut, AL menyertai komentar, "Semoga Tuhan mengampuni dosa2 mu Pakde."
Di TNI memang ada aturan soal kebijakan bermedia sosial bagi prajurit dan keluarganya. Unggahan AL yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD, dinilai melanggar aturan bermedia sosial di TNI.