Jalan Panjang Dugaan Mesum Pejabat di Aceh: Jalur Kasasi Usai Vonis Cambuk

Konten Media Partner
28 Agustus 2021 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1/2021). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1/2021). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Seorang pejabat di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, diduga terlibat kasus mesum. Usai divonis 30 kali cambuk, hukuman berganti menjadi 30 bulan penjara dalam sidang banding. Hingga kini perkara ini masih bergulir pada jalur kasasi di Mahkamah Agung. Bagaimana jejak kasus ini?
ADVERTISEMENT
Perkara yang melibatkan seorang bekas kepala dinas di Aceh Timur berinisial TS dengan seorang perempuan berinisial RJ ini awalnya diadili Mahkamah Syar'iyah Idi. Kasus ini diadili terpisah dalam dua berkas: TS tercatat dengan nomor perkara 3/JN/2021/MS.Idi dan RJ dengan nomor perkara 4/JN/2021/MS.Idi.
Dalam dakwaan yang dikutip acehkini di laman resmi Mahkamah Syar'iyah Idi pada Selasa (23/3/2021), kasus dugaan mesum ini terjadi pada Oktober 2018. Kala itu TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di sana, RJ seorang diri karena suaminya sedang keluar. TS dan RJ diduga bercumbu.
Atas dugaan mesum itu, TS didakwa melanggar pasal khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara terhadap RJ, ada empat dakwaan, yaitu dua dakwaan ikhtilat, serta dua lainnya khalwat dan zina.
ADVERTISEMENT
Dilihat acehkini di laman Mahkamah Syar'iyah Idi, Sabtu (28/8), majelis hakim sudah memvonis keduanya. Dalam sidang putusan pada Senin (21/6), hakim memutuskan TS terbukti melanggar pasal ikhtilat dan menjatuhkan hukuman cambuk 30 kali.
"Menjatuhkan uqubat ta’zir berupa cambuk terhadap terdakwa (menyebut nama lengkap terdakwa TS) sebanyak 30 kali cambuk di depan umum," demikian putusan hakim.
Berbeda dengan sang pejabat, RJ divonis melanggar pasal zina dalam sidang putusan pada Kamis (17/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa 100 kali cambuk di depan umum. Atas vonis itu, keduanya mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam putusan banding terhadap TS pada Kamis (29/7), majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh memperbaiki putusan sebelumnya, lalu mengadili sendiri. Hakim lalu memutuskan TS bersalah melanggar ikhtilat. Namun bentuk hukuman berubah. Dari cambuk jadi penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan uqubat ta’zir berupa penjara terhadap terdakwa TS sebanyak 30 bulan," demikian isi putusan banding.
Sementara pada hari yang sama, majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh justru menolak pengajuan banding RJ.
Setelah putusan banding itu, TS dan RJ mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga kini, proses kasasi masih berlangsung.