Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Pendapat Banggar DPRA soal LKPJ APBA 2020

Konten Media Partner
20 Agustus 2021 11:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan jawaban terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020 di gedung DPRA, Kamis (19/8) malam. Foto: Dok. Humas Setda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan jawaban terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020 di gedung DPRA, Kamis (19/8) malam. Foto: Dok. Humas Setda Aceh
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan jawaban atas pendapat dan rekomendasi Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banggar DPRA) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBA 2020. Jawaban tersebut disampaikan gubernur dalam forum Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung utama DPRA, Kamis (19/8/2021) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini pada Jumat (20/8) disampaikan, gubernur menjawab berbagai pendapat, pertanyaan dan rekomendasi Banggar DPRA yang meliputi berbagai hal dalam penggunaan APBA 2020. Mulai dari realisasi belanja, perubahan penjabaran, refocusing, tindak lanjut laporan BPK, SILPA, hingga alasan dan jawaban terkait kegiatan pengadaan mobil dinas dan revitalisasi kantor sekretariat daerah Aceh.
Gubernur Aceh mengatakan, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 dilakukan karena mempertimbangkan beberapa hal. Pertama adalah karena pertimbangan pemenuhan kekurangan penganggaran pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh Tahun Anggaran 2020. "Pertimbangan berikutnya adalah pemenuhan kebutuhan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRA dan penyesuaian rekening belanja pada kegiatan Dana Alokasi Khusus Museum dan Taman Seni dan Budaya Aceh," kata Nova.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Gubernur Aceh juga menjawab tentang persoalan akan berkurangnya transfer dana Otsus dalam beberapa waktu ke depan. Ia mengatakan, dalam rangka mengantisipasi berkurangnya dana otonomi khusus Aceh, pihaknya melakukan sejumlah strategi dengan mengoptimalisasi Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Suasana rapat paripurna di gedung DPR Aceh, Kamis (19/8) sore. Foto: Habil Razali/acehkini
Di antara strategi tersebut, sebutnya, adalah dengan cara memperbaiki atau melengkapi peraturan administrasi perpajakan Aceh secara progresif dan transparan. Kemudian, menambah fasilitas layanan pembayaran Pajak Aceh berbasis pembayaran online bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Nasional (Perbankan) dan Finansial Teknologi (Fintek) seperti Link Aja dan Tokopedia, serta menambah unit pelayanan pembayaran pajak secara mobile melalui Samsat Keliling.
“Selain itu, kami juga mengintensifkan penagihan Pajak Aceh serta kebijakan pemutihan biaya mutasi kendaraan antar provinsi dari Non BL ke BL secara proposional, ” kata Nova.
ADVERTISEMENT
“Berikutnya adalah melakukan identifikasi potensi baru objek retribusi daerah untuk ditetapkan sebagai objek retribusi baru,” tambahnya.
Nova juga menjawab terkait pertanyaan Banggar DPRA terkait persoalan selisih antara target dan realisasi belanja pada APBA 2020. Ia menjelaskan, salah satu sebabnya adalah karena tidak adanya pembayaran gaji PNS ke-13 dan ke-14, tidak terlaksananya belanja perjalanan dinas, kegiatan bimtek/pelatihan. “Awalnya diprediksi kegiatan dimaksud akan terlaksana kuartal akhir tahun anggaran 2020,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Nova, adalah karena Realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya terealisasi sebesar 36,03 persen, hal itu disebabkan karena tidak terealisasinya belanja bantuan sosial. "Kemudian karena belum disalurkannya Belanja dana bagi hasil ke kabupaten/kota."
Sementara itu, pihaknya juga tidak dapat melaksanakan belanja pembangunan rumah dhuafa, sebab belum selesainya perubahan Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
ADVERTISEMENT
Berikutnya alasan selisih target dan realisasi APBA 2020 adalah karena adanya kendala realisasi belanja. Di mana proses tender terlambat disebabkan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021, yakni perubahan terkait nilai kegiatan/tender yang tidak dapat diikuti oleh UMKM yang semula 2,5 miliar menjadi 15 miliar, perubahan standar dokumen tender, rancangan kontrak, tatacara evaluasi DED dan persyaratan mempunyai laporan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
“Kemudian, pelaksanaan kegiatan non tender terkendala karena terlambat terbit Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” ujar Nova.
Gubernur Nova pada kesempatan yang sama juga menyampaikan penyebab terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBA tahun 2020. Beberapa penyebabnya adalah karena capaian realisasi pendapatan Pemerintah Aceh melebihi target sebesar 103,10 persen. Kemudian realisasi belanja sebesar 83,60 persen, di mana pada tahun anggaran 2020 tidak adanya pembayaran gaji PNS ke-13 dan ke-14 serta tidak terlaksana belanja perjalanan dinas dan kegiatan pelatihan/bimtek.
ADVERTISEMENT
"Kemudian juga disebabkan penerimaan pembiayaan melebihi target yakni sebesar 152,11 persen yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali dana bergulir," kata Nova.
Di hadapan para anggota DPRA, Nova juga menyampaikan jawabannya terkait hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Kinerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020. Seperti perlunya perhatian lebih lanjut dari Pemerintah Aceh terhadap kemampuan dan kinerja pengelolaan belanja, aset, dan pengelolaan kewajiban.
Kemudian, Nova juga menjawab pertanyaan dan rekomendasi anggota DPRA terkait penggunaan dan refocusing yang dilakukan pihaknya. Ia mengatakan, refocusing dilakukan pihaknya sebanyak empat kali. Pergeseran pertama digunakan untuk kegiatan penanganan COVID-19, yang dialokasikan untuk Belanja Bidang Kesehatan, Jaring Pengamanan Sosial dan Penanganan Dampak Ekonomi.
"Sedangkan untuk pergeseran kedua, tiga dan empat dilakukan untuk kegiatan non-penanganan COVID-19 sebagai tindaklanjut untuk memenuhi kekurangan penganggaran pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Aceh, kebutuhan anggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRA, dan penyesuaian Rekening Belanja pada Kegiatan Dana Alokasi Khusus Meseum dan Taman Seni dan Budaya Aceh,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait pengadaan mobil dinas dan rehab gedung Kantor Sekretariat Daerah Aceh, kata Nova, tidak menggunakan dana refocusing, akan tetapi merupakan kegiatan yang sudah tercantum dalam APBA Murni Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020.
“Pengadaan mobil dinas yang dianggarkan pada Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh hanya dilakukan penyesuaian terhadap kebutuhan berdasarkan ketersediaan unit pada penyedia dengan Anggaran yang sudah tersedia,” kata Nova.
Sedangkan terkait kegiatan rehab kantor Sekretariat Daerah Aceh, Nova menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan dengan pertimbangan optimalisasi kinerja. Sehingga dibutuhkan pengaturan tata letak ruangan secara menyeluruh, dengan tujuan reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan secara terpadu dalam satu kesatuan.
ADVERTISEMENT
“Maka penataan ruangan perlu didesain dan dilaksanakan dalam satu kegiatan Revitalisasi Ruangan Sekretariat Daerah,” kata Nova.
Selain itu, sambung Nova, Pemerintah Aceh juga telah melakukan rasionalisasi terhadap belanja pegawai dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SY-Nomor 177/KMK.07/2020 dengan melakukan efisiensi belanja pegawai meliputi: efisiensi perjalanan dinas, pelatihan, honorarium dan juga tidak melakukan pembayaran terhadap alokasi belanja gaji ke-13 dan ke-14 kepada Pejabat Eselon III, Eselon II dan Eselon I, serta tidak melakukan pembayaran tunjangan kinerja ke-13 dan ke-14. []