Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Kabupaten Aceh Besar Tutup Semua Pasar, Kecuali 2 Lokasi
30 Maret 2020 13:20 WIB
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, akan menutup sementara kegiatan pasar rakyat (harian dan pekan), pasar swalayan, dan mal dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Penutupan akan dimulai pada 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini tertuang dalam instruksi Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, tertanggal 27 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) bidang Perdagangan di Kabupaten Aceh Besar. Instruksi Bupati Aceh Besar itu juga ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, Kasat Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar.
Selain itu juga kepada para camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan pedagang toko, kios, lapak, dan toko modern di Aceh Besar. “Penutupan pasar tersebut tidak berlaku untuk Pasar Induk Lambaro dan Pasar Keutapang,” tegas Mawardi Ali dalam pernyataan tertulisnya, Senin (30/3/2020).
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, mengatakan waktu operasional dua pasar yang tetap buka; Pasar Induk Lambaro dan Keutapang dimulai pukul 06.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan mengikuti sejumlah prosedur menjaga kebersihan. Selanjutnya membersihkan lantai dengan disinfektan secara rutin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sudah menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia meminta penutupan Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar. Permintaan untuk penutupan sementara waktu bandara itu diajukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19. []
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini