Konten Media Partner

Kades di Aceh Diduga Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Ilegal, Belum Ditemukan

9 Februari 2023 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap kasus ilegal mining di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Foto: Humas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap kasus ilegal mining di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Foto: Humas Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Diduga tertimbun longsor di lokasi pertambangan ilegal, nasib Kepala Desa (keuchik) Gunong Nagan, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh belum diketahui sampai kini, Kamis (9/2/2023).
ADVERTISEMENT
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nagan Raya, Irfanda Rinadi, korban tertimbun longsor itu diperkirakan pada pukul 17.00 WIB, pada Rabu kemarin. Hingga kini, pihaknya belum mengetahui persis kronologinya.
“BPBD, TNI, polisi serta masyarakat, terus melakukan pencarian terhadap Keuchik Gunong Nagan, dengan upaya dapat ditemukan dalam longsor tersebut,” katanya kepada acehkini.
Sementara Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AK Machfud, membenarkan adanya salah satu keuchik di Kecamatan Beutong, tertimbun longsor. Belum diketahui penyebab korban tersebut tertimbun longsor di Alue Gantung, Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.
Kata AKP Machfud, informasi beredar di tengah masyarakat, korban tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal. Padahal jelang akhir tahun 2022 lalu, Polres Nagan Raya telah melarang masyarakat kabupaten itu, untuk melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Untuk menertibkan tambang emas ilegal itu, kita telah memasang spanduk di sejumlah kawasan tambang emas ilegal,” ujarnya.
AKP Machfud menegaskan, jika masih ada yang melakukan tambang ilegal,serta melanggar dengan seruan tersebut, pihaknya akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. “Kami meminta kepada pelaku PETI di Kabupaten itu, agar tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal, untuk menghindari kerusakan lingkungan serta mencegah terjadinya korban terhadap pelaku tambang ilegal,” pungkasnya. []