Konten Media Partner

Kakek 70 Tahun di Aceh Utara Diduga Perkosa Anak 11 Tahun

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menangkap kakek 70 tahun di Kabupaten Aceh Utara berinisial AM karena diduga memerkosa anak perempuan 11 tahun, Rabu (23/12), setelah menerima laporan dari orang tua korban. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap kakek 70 tahun di Kabupaten Aceh Utara berinisial AM karena diduga memerkosa anak perempuan 11 tahun, Rabu (23/12), setelah menerima laporan dari orang tua korban. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe

Kakek 70 tahun di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, diduga memerkosa anak perempuan 11 tahun. Polisi menangkap AM pada Rabu (23/12) setelah menerima laporan dari orang tua korban.

"Peristiwa (pemerkosaan) terjadi pada Selasa (21/12) pukul 21.00 WIB," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Lhokseumawe, Salman Alfarisi, Kamis (23/12).

Salman mengatakan pemerkosaan terjadi malam itu ketika korban pulang mengaji. Setiba di rumah, korban keluar lagi hendak mencari ayahnya yang sedang berada di luar. Namun, hingga sang ayah pulang ke rumah ia tidak bertemu dengan anaknya.

Ilustrasi perkosaan. Foto: Pixabay

Pemerkosaan terungkap saat korban pulang. "Setibanya di rumah, ibu korban langsung menanyakan ke mana saja korban pergi, lalu korban menceritakan kepada ibunya bahwa korban baru saja mengalami pelecehan seksual," ujar Salman.

Kepada sang ibu, kata Salman, korban menceritakan bahwa diperkosa AM saat sedang mencari ayahnya. Menurut Salman, saat AM hendak memerkosa yang kedua kali, datang paman korban lalu menyenteri sehingga AM memakai celana dan kabur.

Ibu korban langsung mengadukan perkara ini ke kepala desa sehingga AM ditangkap warga, kemudian diserahkan ke polisi.

"Saat ini kasus ini sedang ditangani Satreskrim Polres Lhokseumawe dan korban dan ibu korban telah diperiksa. Tersangka AM sudah diamankan dan mendekam dalam sel tahanan Polres Lhokseumawe," tuturnya.

-----------------

Note: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.

Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229.

kumparan post embed