Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Konten Media Partner
7 September 2021 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menjatuhkan hukuman maksimal berupa penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RS (63 tahun), seorang kakak yang melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap cucu kandung.
ADVERTISEMENT
Sidang dilakukan pada Senin kemarin. “Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan,” jelas Siti Salwa, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Humas MS Jantho, Fadhlia, Selasa (9/7/2021).
Fadhlia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni arau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan,” jelas Fadhlia mengutip isi Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Selasa (7/9/2021).
Kakek RS, yang melakukan pemerkosaan terhadap cucunya. Dok. MS Jantho
Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam, dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh.
ADVERTISEMENT
“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan. Kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” pesan Fadhlia.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 4 Agustus 2020 dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di Gampong Weu Raya Kec Lhok Nga. Sesuai melakukan aksinya, sang kakek kerap berpesan kepada cucunya untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi menyatakan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim, sedangkan pihak Kejaksaan Aceh Besar, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. []
ADVERTISEMENT