Konten Media Partner

Kampus USK Punya Pusat Riset Kejaksaan, yang Kedua di Indonesia

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengukuhan pengurus Pusat Riset Kejaksaan Universitas Syiah Kuala.
zoom-in-whitePerbesar
Pengukuhan pengurus Pusat Riset Kejaksaan Universitas Syiah Kuala.

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof. Samsul Rizal, melantik kepengurusan Pusat Riset Kejaksaan USK periode 2021-2023. Dekan Fakultas Hukum, Dr. M. Gaussyah, ditunjuk sebagai ketua dewan pakar, sementara Ketua Pusat Riset USK dipercayakan kepada Ahmad Mirza Safwandy.

Pelantikan berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, Senin (7/2/2022). “Terima kasih kepada Kejati Aceh dan jajarannya atas inisiatif dan dukungan selama ini, telah melahirkan Pusat Riset Kejaksaan kedua di Indonesia. Yang pertama, ada di Unhas (Universitas Hasanuddin),” kata Prof Samsul dalam sambutannya.

USK bersyukur atas terobosan dan kolaborasi ini. Pusat Riset Kejaksaan USK merupakan satu dari 52 pusat riset yang ada di kampus tersebut.

kumparan post embed

Harapannya, Pusat Riset Kejaksaan USK mampu menghasilkan penelitian dan kajian yang bersifat strategis dan inovatif, untuk kemajuan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kontribusi USK dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Kepada Dewan Pakar dan pengurus harian agar dapat menjadikan Pusat Riset Kejaksaan USK sebagai think tank pengembangan Kejaksaan RI, khusunya Kejati Aceh dan jajaran di bawahnya, menjadi lebih profesional," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, mengatakan pusat riset tersebut menjadi wadah sinergisitas yang efisien, serta ikut berperan mendukung visi, baik USK maupun Kejaksaan Aceh.

"Dengan terbentuknya Pusat Riset Kejaksaan USK diharapkan menjadi solusi atas segenap persoalan hukum yang ada, khususnya (hukum) jinayat di Aceh," ujar Yusuf. []