Konten Media Partner

Kasus Corona Tak Kunjung Membaik, PPKM Mikro Aceh Berlanjut hingga Idul Adha

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di Pasar Almahirah, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Pasar Almahirah, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini

Kasus COVID-19 di Aceh tak kunjung membaik, terus bertambah setiap hari dengan tren naik-turun. Kondisi ini melahirkan kebijakan Pemerintah Aceh untuk melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 20 Juli 2021 mendatang, tepat saat lebaran Idul Adha.

PPKM Mikro dilanjutkan sesuai Instruksi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Nomor 12/INSTR/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Intruksi ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Ini adalah perpanjangan kelima kalinya sejak 20 Mei 2021. “PPKM Mikro dilanjutkan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” jelas Saifullah Abdulgani alias SAG, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Aceh, Rabu (7/7/2021).

Gubernur Aceh menginstruksikan bupati dan walikota di seluruh Aceh untuk mengatur PPKM Mikro di daerahnya. PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong diatur dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah dan skenario pengendalian virus corona, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Zona hijau tidak ada kasus COVID-19. Skenario pengendalian surveilans aktif, suspek dites, pemantauan kasus rutin dan berkala. Zona kuning, satu sampai dua rumah di gampong ada kasus konfirmasi tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek, lacak kontak erat, dan pasien positif Covid-19 isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

Zona oranye kriterianya, terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien positif Covid-19 wajib isolasi mandiri. Menutup tempat bermain anak atau tempat umum lain, kecuali sektor esensial.

Warga disuntik vaksin corona. Foto: Abdul Hadi/acehkini

Terakhir zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih lima rumah kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya pemberlakuan PPKM Mikro tingkat gampong, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

Selain itu, mengatur pelaksanaan ibadah dan kegiatan di rumah ibadah di zona merah, dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum secara proporsional sesuai dinamika COVID-19, kecuali sektor esensial.

PPKM Mikro di zona merah juga mencakup larangan berkerumunan lebih dari 10 orang, membatasi keluar-masuk wilayah gampong paling telat pukul 22.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, atau berpotensi terjadi penularan COVID-19.

Selain menetapkan kriteria zonasi dan skenario pengendaliannya, lanjut SAG, Intruksi Gubernur Aceh itu juga memuat mekanisme koordinasi setiap elemen, mulai keuchik (kepala desa), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, relawan, dan unsur terkait lainnya.

Tidak Terima Tamu Pemerintah dari Luar

Intruksi Gubernur Aceh Nomor 12 tahun 2021 antara lain juga mengatur PPKM Mikro provinsi dan kabupaten/kota di instansi pemerintah, lingkungan sekolah, lingkungan dayah, bidang transportasi, bidang kesehatan, dan bidang industri, selama PPKM Mikro ini.

Di lingkungan instansi Pemerintah, urai SAG, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak (Tekon) yang tinggal satu rumah dengan anggota keluarga yang terkonfirmasi COVID-19 aparatur tersebut tidak boleh masuk kantor. Jika ASN atau Tekon itu memiliki gejala ISPA juga tidak boleh ke kantor dan harus isolasi mandiri.

kumparan post embed

Selama PPKM Mikro perpanjangan kelima ini di Aceh, tidak menerima tamu Pemerintah dari luar kabupaten/kota, baik dari provinsi lain maupun dari Pusat, kecuali sangat mendesak dengan terlebih dahulu melapor kepada Satgas Penanganan COVID-19 Aceh, dan kabupaten/kota.

“Rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari pusat, lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota ditunda sementara,” tegas SAG.

Khusus kepada Wali Kota Banda Aceh yang wilayah ditetapkan pada level 4 dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur ketentuan pembatasan dan pengetatan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Instruksi Gubernur Aceh tentang PPKM Mikro ini juga menegaskan sanksi, yakni dalam hal bupati dan walikota tidak melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan berlakunya Instruksi Gubernur Aceh terbaru ini maka Instruksi Gubenur Aceh yang dikeluarkan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas SAG. []