Konten Media Partner

Keji, 3 Pria di Banda Aceh Berbarengan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi dan pelaku saat gelar perkara di Polresta Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Polisi dan pelaku saat gelar perkara di Polresta Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh

Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap tiga pria terduga pemerkosaan tiga anak perempuan di bawah umur secara berbarengan di lokasi yang sama. Ketiganya adalah TR (49) dan RR (20) warga Banda Aceh, serta RS (34) warga Aceh Besar.

"Kejadiannya terjadi pada Februari 2020 di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, dalam keterangannya kepada jurnalis, Selasa (6/10).

Menurut Ryan, ketiga terduga pelaku ditangkap pada Senin dan Selasa (28-29/9) di tiga lokasi berbeda. Ia menjelaskan kejadian itu bermula ketika dua anak berusia 8 tahun hendak membeli jajanan di warung yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.

Ternyata warung yang dituju dua anak ini tutup. Sehingga keduanya kemudian memilih pergi ke warung lain yang lokasinya berdekatan dengan sebuah sekolah dasar. Namun setiba di sana warung tersebut juga tidak dibuka.

Ryan menyebut, tidak jauh dari warung tersebut terdapat TR yang berjualan pisang goreng adabi menggunakan gerobak. TR lantas memanggil kedua anak itu dan menarik lengannya sembari menyuruh untuk masuk ke kolong rak. Mulut korban kemudian dilakban dan TR mengancam dengan parang.

"Pada saat kedua korban masuk ke kolong rak, sudah ada satu anak perempuan yang belum diketahui identitasnya berada di sana. Saat ini penyidik masih menelusuri korban tersebut," ujar Ryan.

kumparan post embed

Selanjutnya, kata Ryan, TR memanggil terduga pelaku RS dan RR yang melintas di depan tempatnya berjualan. Sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga pelaku kemudian membawa tiga anak ke semak-semak yang berada tidak jauh dari lokasi TR berjualan.

"Di lokasi tersebut, ketiga korban kemudian dicabuli dan disetubuhi oleh ketiga pelaku," katanya.

Menurut Ryan, kepada polisi, TR mengaku sebelumnya juga sudah mencabuli dua anak laki-laki. Polisi masih mendalami pengakuan ini dan menelusuri korban dari kejahatan seksual itu.

"Terhadap TR, RR, dan RS disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," sebutnya. []

kumparan post embed