Konten Media Partner

Ayah Berusia 58 Tahun di Aceh Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur Sejak 2017

ACEHKINIverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menangkap ayah berusia 58 tahun yang diduga memperkosa anak tiri yang masih di bawah umur. Foto: Dok. Polres Aceh Utara
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap ayah berusia 58 tahun yang diduga memperkosa anak tiri yang masih di bawah umur. Foto: Dok. Polres Aceh Utara

Seorang ayah berusia 58 tahun diduga memperkosa anak tiri yang masih di bawah umur di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Kejahatan seksual ini disebut sudah terjadi sejak 3 tahun lalu. Selama ini, korban diancam agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, mengatakan terduga pelaku berinisial I asal Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Ia sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara sejak 1 September 2020, setelah menjadi tersangka pemerkosaan anak tirinya yang berusia 14 tahun.

"Korban merupakan anak tiri pelaku dari istrinya yang keempat. Korban mengaku telah diperkosa berulang kali sejak korban duduk di kelas 3 SD, diketahui saat ini korban berstatus pelajar yang masih duduk di kelas 6 SD," ujar Rustam kepada jurnalis, Sabtu (5/9).

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Menurut Rustam, tersangka mulanya ditangkap personel Polsek Paya Bakong. Kemudian ia diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan pemerkosaan itu berawal dari korban yang menceritakan kejahatan seksual itu kepada paman atau adik kandung dari ibunya. Selanjutnya paman korban melaporkannya ke polisi.

“Berdasarkan laporan yang dibuat, kemudian kami arahkan korban untuk divisum baru kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap korban saksi dan pelaku,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara, Bripka T Ari Andi.

kumparan post embed

Dalam pemeriksaan, imbuh Ari Andi, korban mengaku telah diperkosa ayah tirinya itu sejak 2017. Namun keterangan korban dibantah pelaku yang mengaku melakukan pemerkosaan sejak Mei 2020 hingga akhir Agustus 2020.

Ari Andi menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, selama ini ia diancam bunuh dan ibunya akan diceraikan pelaku jika menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain. Tapi karena tidak tahan lagi setelah merasa sakit, korban akhirnya mengadu ke paman.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum, untuk pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan," ujar Ari.

kumparan post embed