KIP Aceh Barat Minta Masyarakat Lapor Jika Nama Dicatut sebagai Anggota Parpol

Konten Media Partner
20 September 2022 21:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KIP Aceh Barat Sabki Mustafa Habli. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KIP Aceh Barat Sabki Mustafa Habli. Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kabupaten Aceh Barat terus melakukan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Hampir semua partai politik (Parpol) yang sudah lewat tahapan administrasi kini mulai melakukan perbaikan keanggotaan, sebelum dilakukan verifikasi faktual.
ADVERTISEMENT
Komisioner KIP Aceh Barat Sabki Mustafa Habli mengatakan, terdapat 30 parpol yang saat ini sudah lolos proses administrasi tahap satu dan dua, ada 24 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Namun, perbaikan tetap harus dilakukan untuk keakuratan data dan keabsahan dokumen partai yang didaftarkan di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
“Sekarang parpol perbaikan keanggotan untuk yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tentang keabsahan data keanggotaan ganda atau keanggotaan TMS,” kata Sabki, Selasa (20/9).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh parpol untuk kepentingan verifikasi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bisa melaporkannya kepada KPU untuk ditindaklanjuti, dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan secara langsung atau online di website KPU.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat bisa melaporkan, kita akan memverifikasi ke partai politik atas pencatutan nama itu,” ujar Sabki.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Barat Teuku Novian Nukman menyampaikan, KIP saat ini sedang menjalankan tahapan-tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Dimulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual nantinya.
Tahapan lainnya yang sedang dilakukan persiapan selain bagian dari parpol, kata Novian, meliputi sosialisasi pemilu, terutama untuk pemilih pemula guna menggunakan hak suara mereka pada Pemilu 2024 mendatang.
“Tahapan lain yang sedang kita persiapkan sosialisasi, untuk saat ini administrasi sudah selesai. Kalau untuk pendaftaran di KIP Aceh, kita hanya meneruskan apa yang sudah diberlakukan di sana,” ujarnya.