Kisah Perempuan Bener Meriah, Aceh, Dapat Izin Kelola Hutan Lindung

Konten Media Partner
25 November 2019 8:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara launching Hutan Kampung dan Eco Village di Bener Meriah, Aceh. Dok. HAkA
zoom-in-whitePerbesar
Acara launching Hutan Kampung dan Eco Village di Bener Meriah, Aceh. Dok. HAkA
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses panjang perizinan untuk mengelola kawasan hutan lindung, Lembaga Pengelola Hutan Kampung (LPHK) Damaran Baru, Kabupaten Bener Meriah, Aceh akhirnya mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Izin tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonsia Nomor: SK.9343/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/11/2019, yang diserahkan Minggu (24/11) kepada LPHK Damaran Baru bersamaan dengan launching Hutan Kampung dan Eco Village (Kampung Wisata Alam).
Kegiatan dilaksanakan oleh LPHK Damaran Baru, bekerja sama dengan Pemkab Bener Meriah dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melalui Program SeTAPAK The Asia Foundation.
Ketua LPHK Damaran Baru, Sumini menyebutkan lembaganya merupakan kelompok perempuan pertama di Aceh yang menjadi salah satu lembaga penerima izin pengelolaan kawasan hutan lindung, melalui skema hutan desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurutnya, terbitnya izin tersebut merupakan proses panjang yang telah dilalui oleh LPHK Damaran Baru, dimana beberapa tahapan seperti pemetaan partisipatif potensi sumber daya lokal, penyusunan kebijakan ditingkat lokal/kampung, penguatan pemahaman melalui diskusi kampung, dan lainnya dilakukan untuk menyamakan persepsi masyarakat terkait perhutanan sosial.
ADVERTISEMENT
Tahapan yang telah dilalui tentu tidak mudah, berbagai kendala dan pendekatan kerap menjadi batu loncatan dari proses yang ada. “Setelah izin didapat, periode berat selanjutnya adalah mengelola, merawat dan memanfaatkan potensi sumber daya hutan desa yang berbasis keberlanjutan ekologi,” kata Sumini.
Spanduk menyambut izin kelola hutan.
Reje Kampung (Kepala Desa) Damaran Baru, Abdul Gani, menyampaikan mereka akan mengembangkan sektor pariwisata di desa, dengan memanfaatkan hutan. “Karena hutan yang berada di kaki gunung berapi itu terdapat beberapa hal yang menarik yang mungkin bisa dijadikan tempat penelitian seperti flora dan fauna endemik yang ada di sana. Juga menjaga hutan dan lingkungan di kawasan rawan bencana ini,” katanya.
Sementara Bupati Bener Meriah, Tgk Syarkawi, mengatakan ide meminta pengelolaan hutan lindung berawal dari tahun 2015, setelah terjadi banjir bandang di Bener Meriah yang cukup berat. “Hingga menimbulkan inisiatif bagaimana merawat hutan dan lingkungan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia mengakui promotornya kelompok Ibu-Ibu (LPHK Damaran Baru). “Namun yang paling penting bagaimana setelah ini, kita sama-sama menjaga dan merawat hutan desa yang telah diberikan izin, agar ini menjadi pintu gerbang pembangunan hutan desa kita,” ujar Tgk. Syarkawi.
Kaum ibu penggerak LPHK Damaran Baru. Dok. HAkA
Direktur Program SeTAPAK The Asia Foundation (TAF), Lili Hasanuddin yang ikut hadir di sana menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan acara yang cukup bersejarah, sebab pemerintah pusat memberikan satu legalitas pengelolaan hutan kepada masyarakat, melalui LPHK Damaran Baru.
Lebih teristimewa lagi, kelompok LPHK sebagian besar terdiri dari perempuan (ibu-ibu). “Ini adalah satu dari 65 dukungan yang kami (TAF) berikan kepada kelompok masyarakat di 14 provinsi yang berusaha untuk mendapatkan izin hutan desa melalui skema perhutanan sosial. Ini yang kedua setelah Provinsi Bengkulu,” sebut Lili.
ADVERTISEMENT
Istri Plt. Gubernur Aceh, Dyah Erti Idawati, mengimbau kepada warga di sana untuk sama-sama merawat hutan, setelah mendapatkan izin mengelolanya. “Jangan sampai ada penebangan liar yang membuat kondisi alam kita memburuk, dan ini mohon dijaga pasti ada pintu masuk penebangan-penebangan ilegal,” imbuhnya. []