Kisah Polisi di Aceh Bantu Renovasi Rumah Korban Pemerkosaan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Eko Hartanto, turut mengantar bahan renovasi rumah itu pada Kamis (23/12) dan diterima keluarga korban.
"Semoga material bangunan yang saya antarkan ini dapat dipergunakan untuk merenovasi rumah sehingga nantinya lebih nyaman ditempati," kata Eko, Jumat (24/12).
Eko mengatakan bantuan renovasi rumah korban pemerkosaan itu bentuk kepedulian dan empati polisi ke keluarga korban, selain menuntaskan proses hukum.
Kakek 70 tahun berinisial AM yang diduga memerkosa anak perempuan 11 tahun itu ditangkap polisi, Rabu (23/12). "Peristiwa (pemerkosaan) terjadi pada Selasa (21/12) pukul 21.00 WIB," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Lhokseumawe, Salman Alfarisi.
Pemerkosaan terjadi sewaktu korban pulang mengaji. Setiba di rumah, korban keluar lagi untuk mencari ayahnya yang sedang berada di luar. Namun, sampai sang ayah pulang ke rumah ia tidak bertemu dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan terungkap saat korban pulang. "Setibanya di rumah, ibu korban langsung menanyakan ke mana saja korban pergi, lalu korban menceritakan kepada ibunya bahwa korban baru saja mengalami pelecehan seksual," ujar Salman.