KPK Tangkap Izil Azhar di Aceh, Aktivis Antikorupsi Duga Banyak Pihak Terlibat
·waktu baca 2 menit

Aktivis antikorupsi menduga banyak pihak terlibat kasus dugaan korupsi menjerat Izil Azhar alias Ayah Merin. Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu di Banda Aceh setelah buron sejak 2018.
Ayah Merin diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp 32 miliar dari proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011. Pembangunan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)
"Dengan (uang) sebesar itu tidak mungkin dinikmati oleh satu orang saja. Pasti banyak pihak atau stakeholder yang berkepentingan terhadap uang tersebut," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, kepada acehkini, Jumat (27/1).
Alfian meyakini KPK akan mengembangkan aliran duit itu selama penyidikan. Tapi bila langkah itu tak dilakukan, justru sikap KPK akan dipertanyakan. "Kami yakin KPK akan melakukan itu. Artinya ini tidak berdiri pada satu orang, pasti lebih dari satu orang," ujarnya.
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani menilai penangkapan Ayah Merin menjadi jalan membongkar dugaan korupsi lain di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. "Ini menjadi modal penting bagi KPK untuk membongkar keterlibatan aktor lainnya yang diduga menerima aliran uang," sebut Askhalani.
KPK dibantu Kepolisian Daerah Aceh menangkap Ayah Merin pada Selasa (24/1/2023) di kawasan Simpang Lima Banda Aceh. Setelahnya, ia ditahan di markas Polda Aceh sebentar sebelum dibawa ke Jakarta pada Rabu kemarin.
MaTA dan GeRAK Aceh adalah dua lembaga antikorupsi yang pertama mencium indikasi korupsi dalam pembangunan dermaga oleh BPKS untuk tahun anggaran 2006 dan 2009, yang dananya bersumber dari APBN secara multi years. Dua lembaga itu melaporkan kasus ke KPK pada 31 Maret 2010. Sempat lama mengendap, KPK serius menanganinya pada tahun 2012. []
