Kriteria Game yang Ulama Aceh Fatwakan Haram

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk permainan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), Rabu (19/6). Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku H Faisal Ali, mengatakan permainan-permainan yang serupa dengan PUBG juga diharamkan.
"Sejenisnya yaitu game perang-perangan yang mengajarkan unsur-unsur kekerasan, pornografi, dan islamofobia," kata Teungku Faisal kepada acehkini, Rabu (19/6).
Menurut Faisal, penambahan kata 'sejenisnya' pada fatwa itu memang sengaja dibubuhkan karena PUBG dinilai hanya satu dari banyaknya permainan serupa yang mengandung unsur-unsur tersebut.
"Jadi yang kita haramkan itu PUBG, yang model perang-perangan. Baik dimainkan online atau offline, termasuk di PlayStation. Kalau ada unsur kekerasan tetap haram," ujar Teungku Faisal.
Diberitakan sebelumnya, fatwa haram terhadap permainan PUBG dikeluarkan usai MPU Aceh melakukan kajian secara komprehensif di Aula Sekretariat MPU Aceh, Banda Aceh, selama tiga hari, 17-19 Juni 2019. Teungku Faisal mengatakan kajian itu melibatkan para ahli di luar MPU Aceh, di antaranya ahli informasi dan teknologi, serta ahli psikologi.
"Hasil kajian kami selama tiga hari menyimpulkan bahwa bermain PUBG dan sejenisnya adalah haram," kata Teungku Faisal.[]
Reporter: Habil Razali
