Konten Media Partner

Para Ulama Aceh Fatwakan Game PUBG dan Sejenisnya Haram

19 Juni 2019 14:20 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019 dengan tema Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi di Aula Sekretariat MPU Aceh, Banda Aceh. Foto: Dok. MPU Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019 dengan tema Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi di Aula Sekretariat MPU Aceh, Banda Aceh. Foto: Dok. MPU Aceh
ADVERTISEMENT
Ulama Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) memfatwakan bahwa game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya, haram hukumnya. Kesimpulan itu disampaikan saat melakukan pengkajian selama tiga hari, 17-19 Juni 2019 di Aula Sekretariat MPU.
ADVERTISEMENT
"Hasil kajian kami selama tiga hari menyimpulkan bahwa bermain PUBG dan sejenisnya adalah haram," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku H Faisal Ali, kepada acehkini, Rabu (19/6).
Selama tiga hari, para ulama Aceh melakukan pengkajian dan mendalami secara komprehensif tentang bahaya dan manfaat game PUBG dan sejenisnya. Lalu pada Rabu (19/6), dalam Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019 disimpulkan bahwa bermain PUBG dan sejenisnya adalah haram.
"Karena menciptakan kebrutalan, berpotensi mengubah perilaku penggunanya menjadi negatif, dan macam lainnya. Sehingga disimpulkan bahwa itu haram," ujar ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu.
Ilustrasi game perang. Foto: PUBG
Dalam mengkaji dan mendalami game PUBG dan sejenisnya secara komprehensif, kata Lem Faisal, pihaknya turut melibatkan para ahli di luar MPU, di antaranya ahli informasi teknologi dan ahli psikologi.
ADVERTISEMENT
"Yang kami haramkan PUBG dan game perang lain sejenisnya yang bentuknya mengajarkan unsur-unsur kekerasan, unsur pornografi dan islamofobia. Game bentuk-bentuk seperti itu semuanya kita larang, baik online maupun offline, termasuk PlayStation. Ada unsur kekerasan tetap haram," sebutnya.
Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019 dengan tema Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi di Aula Sekretariat MPU Aceh, Banda Aceh. Foto: Dok. MPU Aceh
Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG dan sejenisnya tersebut, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game PUBG dan sejenisnya.
"Kami berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game yang mengajarkan kekerasan baik fisik maupun psikologi kepada generasi masa depan kita," tutur Teungku Faisal Ali.[]
Reporter: Husaini