Malam Minggu, Puluhan Motor Knalpot Bising Diamankan Polisi Kota Banda Aceh

Konten Media Partner
24 April 2022 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan motor berknalpot bising atau knalpot racing diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Dok. Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan motor berknalpot bising atau knalpot racing diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Dok. Polisi
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Banda Aceh meningkatkan razia kendaraan bermotor selama Ramadhan. Razia tersebut menyasar sepeda motor hasil curian hingga pemakai knalpot bising atau racing. Hasilnya, polisi kembali mengamankan puluhan motor berknalpot brong.
ADVERTISEMENT
"Sat Lantas Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 35 unit motor berknalpot racing di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (23/4/2022) malam," kata Kasat Lantas, Kompol Radhika Angga Rista dalam keterangannya, Minggu (24/4).
Radhika mengatakan, sama seperti sebelumnya, puluhan motor tersebut diamankan di seputar wilayah Kota Banda Aceh karena melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sat Lantas Polresta Banda Aceh mengamankan 35 unit motor berknalpot racing di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (23/4/2022) malam. Foto: Dok. Polisi
Ia menyebutkan fokus terhadap kendaraan berknalpot brong tetap terus dilakukan. "Apalagi saat ini Operasi Ketupat Seulawah 2022 telah berlangsung. Operasi ini dilakukan dengan melibatkan TNI dan instansi terkait," ujarnya.
Radhika menjelaskan, puluhan motor yang diamankan karena menggunakan knalpot racing itu ditilang petugas. "Nantinya motor-motor tersebut boleh diambil kembali jika pemiliknya telah menggantikan seluruh komponen yang tak sesuai dengan standar pabrikan, seperti knalpot dan lainnya," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh mengimbau kepada orang tua para pengendara, agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan kendaraan.
"Di mana sepeda motor yang diamankan selama ini hampir semuanya dimodifikasi yang dapat mengganggu orang lain," ujar Radhika.