Masih di Bawah Umur, 6 Nelayan Asal Aceh Dipulangkan dari Thailand

Sebanyak enam nelayan asal Aceh dipulangkan dari Thailand karena masih di bawah umur. Mereka sebelumnya ditangkap Pemerintah Thailand bersama 51 nelayan asal Aceh dengan tuduhan memasuki teritorial negara itu secara ilegal pada 10 Maret dan 21 Januari 2020.
Kedatangan enam nelayan anak itu dijemput oleh Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (16/7). Mereka tiba di sana sekitar pukul 17.45 WIB setelah terbang menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan GA 867 ETA.
"Sesampainya di bandara mereka semua diarahkan untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan, dan rapid test yang dibantu oleh pihak keamanan terkait di bandara. Setelah itu mereka diizinkan pulang," kata Kepala BPPA, Almuniza Kamal, kepada jurnalis, Jumat (17/7).
Selama di Jakarta, nelayan itu akan diasuh sementara oleh pihak BPPA dan menempati Rumah Singgah Provinsi Aceh di Jakarta. Rencananya mereka akan dipulangkan ke Aceh, pada Sabtu (18/7).
Almuniza menjelaskan, setelah menjalani peradilan, enam nelayan di bawah umur itu dianggap masih memiliki masa depan yang panjang, tidak pernah melanggar hukum Thailand, dan memperoleh penilaian baik dari rumah penitipan anak.
"Oleh sebab itu, pihak Imigrasi Thailand melakukan transfer repatrian dari Phang Nga ke Bangkok untuk karantina mandiri selama 14 hari yang telah selesai pada tanggal 9 Juli 2020 lalu," kata Almuniza.
Adapun keenam anak tersebut yaitu:
1. Mawardi (16) asal kampung Mata Bunga, Desa Sejatera, Aceh Timur
2. Iqbal (16) asal Kampung Leugeu Baru, Desa Melati, Perurlak, Aceh Timur,
3. Abdul (16) asal Kampung Payah Pengat, Desa Dama Pulau.
4. M Israkil Kasta (17) asal Pulo Blang Mang
5.Hamdan (17) asal Puedawa Rayeuk
6. Mustafa (17) yang berasal dari Idi Cut.
Sementara, 51 satu ABK asal Aceh lainnya masih menjalani proses hukuman hingga saat ini di Thailand.[]
