Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
MPU Aceh Keluarkan Tausiah Terkait Pelaksanaan Idul Adha 1443 H dan Kurban
3 Juli 2022 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausiah terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1443 Hijriah/2022. Tausiah ini dikeluarkan dengan pertimbangan pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban merupakan momentum yang sangat agung dan sebagai simbol ketakwaan, ketaatan dan kecintaan kepada Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, mengatakan, saat ini pelaksanaan ibadah Idul Adha dan kegiatan keagamaan lainnya masih diwarnai dengan pandemi COVID-19. Karena dalam kondisi pandemi, MPU Aceh mengeluarkan tausiah terkait kegiatan keagamaan itu.
Dalam tausiah yang diteken langsung Ketua MPU Aceh, Teungku. Faisal Ali, Wakil Ketua Teungku Muhibbuthabri dan Teungku Hasbi Albayuni itu, kata Murni, masyarakat diminta untuk menyambut hari raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah Salat Id dan penyembelihan kurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.
“Kepada pengurus masjid dan tempat shalat id untuk mengatur pelaksanaan shalat id dan khutbah secara padat dan singkat, serta memperhatikan protokol kesehatan,” kata Murni, mengutip salah satu poin tausiah, Minggu (3/7/2022).
ADVERTISEMENT
Murni menambahkan, panitia penyembelihan hewan kurban diharapkan untuk menyesuaikan jumlah personelnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu penyembelihan menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari.
Sementara kepada setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah dan tempat kediaman masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada poin kelima tausiah itu, disebutkan jika setiap komponen masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturahim dan kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan.
Kemudian pada poin enam, MPU Aceh meminta kepada pemerintah agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan kegiatan keagamaan lainnya.
“Sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan COVID-19,” tutup Murni.
ADVERTISEMENT