MUI Sebut Vaksin Sinovac Halal, Ulama Aceh: Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Fatwa MUI menyatakan suci dan halal itu memang yang kita harapkan kita idam-idamkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan. Untuk itu kepada masyarakat tidak perlu lagi ada keraguan dalam hal merespons status hukum tentang vaksin Sinovac ini," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali kepada jurnalis, Selasa (12/1).
Ulama yang lebih dikenal Lem Faisal itu menjelaskan, MUI mengeluarkan fatwa tersebut setelah mengaudit proses pembuatan vaksin corona Sinovac sampai ke Cina. Pemeriksaan juga dilakukan di Biofarma, perusahaan yang mengimpor vaksin Sinovac ke Indonesia.
"Ternyata di dalam hal pengembangan vaksin merek Cina ini (Sinovac) yaitu tidak ada sedikit pun yang tersentuh dengan hal-hal najis mughallazah (najis berat) dengan babi, anjing, dan unsur-unsur manusia. Cuma di dalam pengembangan itu ada bersentuhan dengan darah, tapi ini bukan najis mughallazah. Bersentuhan dengan darah ini melalui proses yang dilakukan sudah suci," tutur Lem Faisal.
ADVERTISEMENT
Lem Faisal menambahkan, MPU Aceh tidak mengeluarkan fatwa terhadap vaksin Sinovac karena tidak mempunyai sumber daya untuk meneliti proses pembuatannya dari awal. Oleh sebab itu, MPU Aceh memegang fatwa yang dikeluarkan MUI.
"Untuk itu maka kita sebagai masyarakat muslim saya rasa sudah berkeyakinan mempercayai apa yang telah dihasilkan MUI ini sesuatu yang tepat benar dan sesuai dengan ketentuan syariat. Masyarakat agar memegang statement hukum yang telah dikeluarkan MUI ini," sebutnya.