Konten Media Partner

Nama 51 Nelayan Aceh yang Pulang 1 Oktober Setelah Dibebaskan Thailand

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Alhudri, menunjukkan surat dari Kemenlu RI kepada Pemerintah Aceh berisikan nama-nama nelayan yang dibebaskan Thailand. Dok. Humas Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Alhudri, menunjukkan surat dari Kemenlu RI kepada Pemerintah Aceh berisikan nama-nama nelayan yang dibebaskan Thailand. Dok. Humas Aceh

Sebanyak 51 Nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas kerajaan Thailand akhirnya bebas setelah mendapatkan amnesti dari Raja Rama X. Mereka akan diterbangkan dari Bangkok pada 1 Oktober 2020.

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, mengatakan para nelayan itu berasal dari Aceh Timur, adalah awak kapal Perkasa, yaitu; Munir, Endi Mulyadi, Azrizal, Dedi Puruatda, Firmansyah, Muhammad Munir, Musliadi, Rahmad Nanda, Musliadi, Feri Madona, Musliadi, Saleh Saputra, Saifullah, Hamdani, Zulkifli, Jumadi dan Nuroin.

Selanjutnya awak kapal Mahera; Basri, Ibrahim, Mawar Effendi, Muhammad Jamlu, Khaironnisa, Ishak, Nurdin Hanafiah, Tarmizi, M. Yunus Budiman, Muhammad Nasir, Junaidi, Muhammad Mirza dan Sayet Khadafi.

Kemudian para awak Kapal Tuah Shultan; yaitu Saidan, Sofian, M. Saidan, Basri, Amat/M. Ramadhan, Jafaruddin, Idris J, Midi Muslim, M. Nurwandi, Muchlis, Khwanuddin, Muhammad Saputra, Safuri, Faisal, Fakhrurrzi, Arun, Zulkifli, Rusli, Raifaksi, Hernanto dan Razali.

Para nelayan itu dibebaskan berkat kerja sama Pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Kerajaan Thailand.

kumparan post embed

Kata Alhudri, dalam dokumen resmi tertanggal 25 September 2020 dari Kementerian Luar Negeri yang dikirimkan kepada Plt Gubernur Aceh, disebutkan bahwa saat ini kondisi ke-51 nelayan Aceh itu dalam keadaan sehat. Saat ini mereka berada du Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok setelah dipindahkan dari Phang Nga pada 12 September lalu.

kumparan post embed

Kemenlu melaporkan, ke 51 nelayan tersebut mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Raja Rama X, atau Raja Maha Vajiralongkorn, yang berulang tahun ke-65 pada 28 Juli lalu. Amnesti atas mereka kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Phang Nga. []