Nelayan di Aceh Barat Bakal Kena Sanksi Bila Melaut saat Peringatan Tsunami

Memperingati momen duka peristiwa gempa dan gelombang tsunami Aceh tahun 2004 silam, lembaga adat Panglima Laot Kabupaten Aceh Barat melarang nelayan untuk melakukan aktivitas melaut. Mereka yang melanggar bakal dikenakan denda atau sanksi.
Sekretaris Panglima Laot Aceh Barat, Nanda Febriansyah, mengatakan, sanksi tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu. Terlebih pada tanggal 25-26 Desember momentum mengenang gempa dan tsunami bagi masyarakat Aceh.
“Memang sudah menjadi keputusan Panglima Laot Aceh salah satu poinnya itu pantangan melaut memperingati momentum tsunami, bukan hanya hari itu saja, tapi ada beberapa hari peringatan lain yang juga nelayan dilarang melaut,” kata Nanda kepada jurnalis, Sabtu (26/12).
Ia menerangkan, jika ada nelayan yang nekat melaut dan melanggar keputusan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Misalnya, penyitaan hasil tangkapan hingga tidak boleh melaut dalam beberapa waktu sesuai dengan keputusan adat.
“Kalau ada yang nekat melaut, itu sudah ada kesepakatan adat, akan dikenakan denda adat, dendanya hasil tangkapan disita serta sanksi tidak boleh melaut beberapa hari yang disesuaikan dengan keputusan Panglima Laot setempat,” demikian Nanda.
