Niat Tagih Utang, Seorang Warga di Aceh Malah Jadi Korban Pengeroyokan

Konten Media Partner
26 Februari 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Lhokseumawe menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Foto: Agus
zoom-in-whitePerbesar
Polres Lhokseumawe menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Foto: Agus
ADVERTISEMENT
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap seorang pemuda berinisial MF (20), yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Abdul Muthalib yang tidak lain tetangga satu desa tempat dirinya tinggal. Penganiayaan terhadap korban dilakukan berdua dengan FM abang dari MF yang kini kabur.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, mengatakan peristiwa penganiayaan oleh MF terhadap Abdul Muthalib terjadi pada Kamis (2/1/2020) sore di Dusun Lhok Tampu, Desa Panggoi, Kota Lhokseumawe, Aceh.
MF ditangkap polisi setelah korban bernama Abdul Muthalib melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe. "Satu tersangka telah kita amankan yakni MF, sedangkan FM masih diburu," ujar Ahzan didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, pada Rabu (26/2/2020).
Indra menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi AM (ayah tersangka) untuk menagih utang. Tetapi tiba di sana, ayah tersangka tidak mau membayar utangnya. Sehingga adu mulut tak dapat dihindari bahkan saling mengeluarkan makian.
Pada saat itu, ayah tersangka tersulut emosi dan hendak memukul korban. Namun, aksi tersebut sempat dicegah oleh tetangganya.
ADVERTISEMENT
Mendengar ribut-ribut tersebut, anak kandung dari AM yaitu FM dan MF keluar dan langsung mendekati korban. Bahkan secara tiba-tiba memukul muka korban dan menendang pinggang, yang mengakibatkan korban terjerembap ke tanah.
Personel Polres Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam konferensi pers pada Rabu (26/2). Foto: Agus
Tidak sampai di situ, jelas Indra, kedua pelaku terus memukul korban yang sudah terjatuh. Pelaku menendang korban ke arah wajah, tapi korban masih dapat menahan dengan tangannya. Malangnya malah akibat menahan tendangan dari pelaku menyebabkan tulang telapang tangan korban patah.
Lebih lanjut, korban yang sudah dalam kondisi lemah tersebut berusaha untuk bengkit dengan sisa tenaganya untuk pergi dari lokasi agar terhindar dari serangan kedua pelaku yang usianya masih muda dibanding dirinya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar dan bengkak di sejumlah bagian tubuh dan tulang telapak kirinya patah. Kondisi tersebut membuatnya harus beristirahat di rumah dan sulit melakukan aktivita sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Tersangka MF yang telah kita tahan, tetap mengaku tidak melakukan penganiayaan terhada korban. Namun, barang bukti yang kita dapat sudah cukup untuk menjeratnya. Sementara kita mengimbau agar FM dapat segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Indra.
Terhadap tersangka, polisi menjerat telah melanggar atas perbuatannya. Indra menyebut, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selambat-lambatnya 5 tahun.
Di sisi lain, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara yang dapat merugikan diri sendiri terkait dengan perkara utang-piutang.
"Jangan main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus utang-piutang. Selesaikan secara aturan hukum yang berlaku, jangan sampai malah merugikan diri sendiri dan harus berhadapan dengan hukum," sebut Ahzan.[] Agus
ADVERTISEMENT