Sempat Kabur ke Malaysia, Pj Kades di Aceh Ditangkap Dugaan Korupsi Dana Desa

Konten Media Partner
23 Februari 2020 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Pj Keuchik Matang Ulim ditangkap polisi, diduga korupsi dana desa. Foto: Agus
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Pj Keuchik Matang Ulim ditangkap polisi, diduga korupsi dana desa. Foto: Agus
ADVERTISEMENT
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang Pejabat (Pj) Keuchik (kepala desa/kades) Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya tersangka diduga kabur ke negeri jiran dengan membawa ratusan juta dana desa yang ditarik dengan memalsukan tekenan bendahara desa.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus ini dilakukan sesuai laporan polisi nomor LP-A/ 08/1/2019/ Aceh Res Lsmw, tanggal 10 Januari 2019. Sesuai laporan ini, Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Desa, Gampong Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tahun 2017, dengan anggaran Rp 793.034.000, bersumber dari APBN tahun 2017.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Lhokseumawe melakukan konferensi pers kasus tersebut, Minggu (23/2) di Mapolres Lhokseumawe. Menurut Wakil Kepala Polres, Kompol Ahzan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, tersangka Pj Geuchik berinisial Ilm (41 tahun) merupakan PNS Pemko Lhokseumawe, menjabat tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 141/ 95/ 2017, tanggal 25 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasat Reskrim, tersangka telah melakukan pencairan dana desa yang totalnya Rp 793 juta. Dari total dana desa tersebut, Ilm telah melakukan penarikan sebanyak 7 kali dari rekening Giro PKPKG Gampong Matang Ulim dengan No.rekening 033.01.02.620028.1.
Dari 7 kali penarikan tersebut, 4 kali penarikan dilakukan tersangka dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara desa, pada cek untuk pencairan dana sebesar Rp 300 juta selama tiga bulan, mulai tanggal 11-9-2017 sebesar Rp 70 juta, tanggal 22-9-2017 Rp 80 juta, tanggal 17-10-2017 Rp 50 juta, tanggal 19-12-2017 Rp 100 juta.
Sementara untuk 3 penarikan lainnya yang dilakukan oleh tersangka dengan bendahara pada tanggal 24-8-2017, Rp 242.394.000, tanggal 28-12-2017 dengan jumlah Rp 121.900.000, dan tanggal 29-12-2017 sejumlah Rp 73 juta. Total 3 kali penarikan ini sebesar Rp 110.275.000.
ADVERTISEMENT
“Pada tahun 2017, dana desa yang dikuasai oleh tersangka sebesar Rp 410.275.000. Dari jumlah uang tersebut, tersangka ada mengembalikan uang pada tahun 2017 senilai Rp 85 juta secara bertahap melalui Sekretaris Gampong, sehingga total Dana Desa Gampong Matang Ulim Kecamatan Samudera Kab. Aceh Utara yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Berjumlah Rp 325.275.000,” ujar Kasat Reskrim, T Indra.
Polisi menunjukkan bukti saat gelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Agus
Lanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara (PPKN) terhadap pengelolaan Dana Desa Gampong Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara Nomor: 02/AULHA-PKKN/2019 tanggal 26 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, terdapat indikasi kerugian negara senilai Rp 361.480.000.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Bahkan sebelumnya tersangka pergi ke Malaysia dengan menggunakan uang tersebut. Namun setelah uang habis dia kembali dan berhasil kita amankan,” terang Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, pembangunan di Gampong Matang Ulim pada tahun 2017 banyak tidak terlaksana dan tidak selesai. Tersangka yang ditanya wartawan, mengakui kalau uang tersebut digunakan untuk kepentingan dirinya. Dia mengatakan kalau uang itu juga dipakainya untuk membayar utangnya kepada pihak lain.
Selain tersangka berinisial Ilm, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni APBG Gampong Matang Ulim Tahun 2017, laporan pertanggungjawaban Dana Desa Gampong Matang Ulim tahun 2017, SP2D pencaiaran anggaran dana desa, dokumen cek pencairan anggaran dana desa, print out rekening koran giro PKPKG Gampong Matang Ulim, serta SK pejabat Geusyik Gampong dan Perangkat Gampong matang Ulim tahun 2017.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. [] Agus
ADVERTISEMENT