Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Anggaran ke Daerah dan Dana Desa untuk Aceh Meningkat Rp 844 Miliar
21 November 2019 19:03 WIB
ADVERTISEMENT
Anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Provinsi Aceh mengalami peningkatan mencapai Rp 844 miliar. Kenaikan itu merupakan bentuk apresiasi pusat atas raihan laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut kepada seluruh jajaran pemerintahan di Aceh.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pembendaharan Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, saat menyerahkan DIPA, Daftar Transfer ke Daerah dan Dana Desa Aceh tahun anggaran 2020, di gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Kamis (21/11).
"Penetapan APBA sebelum akhir tahun juga menjadi indikator kinerja yang menjadi alasan bertambahnya alokasi DID Kabupaten dan Kota se-Aceh," kata Zaid Burhan.
Dia mengatakan, dengan semakin meningkatnya alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa untuk Aceh di tahun 2020, agar digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan di seluruh Aceh.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan peningkatan tersebut menjadi indikator kinerja pemerintahan di Aceh yang semakin baik. Hal ini dikarenakan alokasi DID adalah wujud penghargaan pemerintah pusat kepada Kabupaten dan Kota yang mempunyai kinerja baik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
Artinya, pemerintah pusat telah menganggap pelayanan dasar publik baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan pemerintahan umum, serta meningkatkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Aceh kian membaik. "Alokasi anggaran yang jumlahnya sangat besar tersebut, harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," kata Nova.
ADVERTISEMENT
Para Pengelola Anggaran, haruslah memperbaiki kualitas pelaksanaan anggaran dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan sebelumnya. Selain itu, seluruh pihak terkait untuk selalu berkoordinasi dan memperkuat sinkronisasi, keterpaduan, serta sinergi antar kegiatan yang didanai APBK, APBA, APBN, hingga Dana Desa.
Untuk Tahun Anggaran 2020, pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp 51,9 triliun APBN untuk Provinsi Aceh. Anggaran itu terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 14,76 triliun dan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 37,17 triliun. Belanja Kementerian/Lembaga itu dilaksanakan oleh 785 Satker dengan rincian alokasi sebesar Rp 14,2 triliun dilaksanakan oleh Satker dengan kewenangan Kantor Pusat dan Daerah, dan sebesar Rp 532 miliar dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melalui kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
ADVERTISEMENT
Sementara alokasi anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2020 di Aceh adalah sebesar Rp 37,17 triliun. Dengan rincian, Transfer ke Daerah sebesar Rp 32,1 triliun dan Dana Desa sebesar Rp 5 triliun.
Khusus untuk Dana Insentif Daerah (DID), pada Tahun Anggaran 2020, sebanyak 21 Pemerintah Daerah mendapatkan alokasi DID dengan total sebesar Rp 514,9 miliar. Meningkat jauh dari Tahun Anggaran 2019, dimana hanya 10 kabupaten/kota yang menerima DID sebesar Rp 131 miliar.
Plt Gubernur Nova Iriansyah, kemudian menyerahkan langsung anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa ke Aceh kepada Instansi vertikal dan pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh.
Selain menyerahkan langsung DIPA, Daftar Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Zaid Burhan juga menyerahkan Piagam Penghargaan Menteri Keuangan atas Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh. Piagam kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian diserahkan langsung oleh Nova Iriansyah.
ADVERTISEMENT
“Prestasi ini patut kita banggakan bersama, karena hanya beberapa Pemerintah Daerah yang sanggup mencapainya,” kata Nova. []